JPU: Alex Noerdin Wajib Bayar Uang Pengganti

PALEMBANG PE Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel Azwar Hamid SH mengatakan dalam perkara PDPDE Sumsel dan Masjid Sriwijaya terdakwa Alex Noerdin terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 tentang korupsi secara bersama sama Menuntut terdakwa Alex Noerdin dengan pidana 20 tahun penjara denda 1 milyar rupiah subsider enam bulan kurungan penjara ujar JPU JPU mengatakan terdakwa Alex Noerdin dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Untuk PDPDE 3 2 juta USD dan perkara Masjid Sriwijaya Rp 4 8 Milyar dengan ketentuan satu bulan usai vonis inkrach harta benda disita dan jika harta benda yang disita tidak bisa menutupi uang pengganti tersebut diganti kurungan penjara terang JPU Dengan demikian jika ditotal ancaman tuntutan pidana 30 tahun penjara apabila terdakwa tidak bisa menutupi uang pengganti tersebut diganti kurungan penjara JAN
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
- Share:
- 1 Bahagiakan Anak Yatim dan Dhuafa di Palembang, MTT Bersama Rumah Zakat Lakukan Ini
- 2 Lagi Cari Mobil Buat Mudik Lebaran? Suzuki Ertiga Cocok Buat Kamu Coba
- 3 Apakah Kamu Tau Mandi Setelah Sahur Sangat Baik untuk Kesehatan? Segera Cek Disini
- 4 Dukungan Polri dalam Membantu Program Asta Cita, Polda Sumsel Ikuti Dialog Publik
- 5 TERBARU! Ternyata 3 Polisi Lampung yang Tertembak Jarak 6-13 Meter
- 6 Pemkab Muba Buka Program Magang Kerja ke Jepang Secara Gratis, Begini Syarat-Syaratnya?