JPU: Alex Noerdin Wajib Bayar Uang Pengganti

PALEMBANG PE Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel Azwar Hamid SH mengatakan dalam perkara PDPDE Sumsel dan Masjid Sriwijaya terdakwa Alex Noerdin terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 tentang korupsi secara bersama sama Menuntut terdakwa Alex Noerdin dengan pidana 20 tahun penjara denda 1 milyar rupiah subsider enam bulan kurungan penjara ujar JPU JPU mengatakan terdakwa Alex Noerdin dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Untuk PDPDE 3 2 juta USD dan perkara Masjid Sriwijaya Rp 4 8 Milyar dengan ketentuan satu bulan usai vonis inkrach harta benda disita dan jika harta benda yang disita tidak bisa menutupi uang pengganti tersebut diganti kurungan penjara terang JPU Dengan demikian jika ditotal ancaman tuntutan pidana 30 tahun penjara apabila terdakwa tidak bisa menutupi uang pengganti tersebut diganti kurungan penjara JAN
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
- Share:
- 1 Prakiraan Cuaca 19 Maret 2025, Sebagian Wilayah Sumsel Berawan
- 2 Tenggelam di Sungai Musi, Jasad Warga Muba Ini Ditemukan 61 Km dari Lokasi Awal Kejadian
- 3 Tercepat! 3 Aplikasi Hasilkan Saldo DANA Gratis, Begini Cara Penggunaannya
- 4 Kepepet Butuh Uang? Pinjaman DANA Darurat Tanpa Paylater hingga Rp1 Juta Bisa Dibuat Sekarang!
- 5 Info Diskon Tarif Tol 20 Persen Selama Mudik Lebaran 2025, Ini Syaratnya
- 6 Mengenal Support dan Resistance Sebagai Teknik Trading Crypto