JPU: Alex Noerdin Wajib Bayar Uang Pengganti

PALEMBANG PE Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel Azwar Hamid SH mengatakan dalam perkara PDPDE Sumsel dan Masjid Sriwijaya terdakwa Alex Noerdin terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 tentang korupsi secara bersama sama Menuntut terdakwa Alex Noerdin dengan pidana 20 tahun penjara denda 1 milyar rupiah subsider enam bulan kurungan penjara ujar JPU JPU mengatakan terdakwa Alex Noerdin dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Untuk PDPDE 3 2 juta USD dan perkara Masjid Sriwijaya Rp 4 8 Milyar dengan ketentuan satu bulan usai vonis inkrach harta benda disita dan jika harta benda yang disita tidak bisa menutupi uang pengganti tersebut diganti kurungan penjara terang JPU Dengan demikian jika ditotal ancaman tuntutan pidana 30 tahun penjara apabila terdakwa tidak bisa menutupi uang pengganti tersebut diganti kurungan penjara JAN
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
- Share:
- 1 Makna Zakat, Cara Menunaikan serta Jenisnya
- 2 Klaim Sekarang! Saldo DANA Rp 75.000 Khusus Hari Ini 17 Maret 2025, Tertarik? Kuota Terbatas
- 3 THR Belum Juga Cair? Nih Saldo DANA Rp660.000, Langsung Masuk Dompet Digital Kamu, Cara Klaimnya di Sini
- 4 Auto2000 Sumbagsel Tebar Promo Menarik Selama Ramadan 2025 hingga Sediakan Posko Mudik!
- 5 Ratusan WNI Terjebak Sindikat Online Scam di Myanmar, Kemlu Gerak Cepat Lakukan Ini
- 6 Catatan Bencana dan Tsunami Terjadi saat Hari Raya, Terkuat di Daerah Ini, Korban Tewasnya 230.000 Orang