Sidang Perdana, dr Happy Tedjo Terancam Satu tahun Penjara
PALPRES COM Sidang perdana mantan Kepala Dinas Kesehatan Kadinkes dr Tedjo yang terjerat kasus korupsi Bantuan Operasional Kesehatan BOK Dinas Kesehatan Dinkes Dana Alokasi Khusus DAK 2017 digelar di Pengadilan Negeri PN Tindak Pidana Korupsi Tipikor Palembang Sidang pertama itu diikuti dr Tedjo statusnya masih sebagai Asisten III Pemkot secara virtual Dan didampingi Kuasa Hukum Pemkot Yulison Amprani SH MH bersama Sanjaya SH MH dan Mujiono SH Kepala Kejaksaan Negeri Kajari Roy Riady SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Intel Anjasra Karya SH MH membenarkan hal itu Iya Jumat sidang perdana telah dilakukan Beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum JPU ujar Anjas Selasa 24 5 Menurut Kasi Intel dr HTT didakwa Pasal 2 dan Pasal 3 Undang undang Tipikor karena ikut terlibat dalam korupsi program Homecare BOK Dinkes DAK 2017 Betul ancaman hukumannya di atas 1 tahun penjara Kita ikuti saja proses hukumnya hingga selesai Karena sekarang masih berjalan katanya Terpisah Kuasa Hukum Pemerintah kota Pemkot mendampingi dr HTT Yulison Amprani SH MH didampingi Sanjaya SH MH dan Mujiono SH menjelaskan tidak menampik kalau kliennya didakwa Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dr HTT sejauh ini masih di Rutan Kelas IIB dalam keadaan sehat Dan pada sidang perdana beliau mengikuti secara virtual terangnya Selaku kuasa hukum jelas akan berupaya memaksimal melakukan pendampingan guna membela dr HTT Sidang ditunda hingga 2 Juni beragendakan pemeriksa saksi Kita minimal menghadirkan 3 saksi meringankan dr HTT Informasinya JPU akan menghadirkan sekitar 20 saksi ke majelis hakim pada sidang lanjutan nantinya pungkasnya RAY
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: