Honda

Berkedok Bisnis Bodong, Gadis Ini Tipu Ratusan Investor

Berkedok Bisnis Bodong, Gadis Ini Tipu Ratusan Investor

PALPRES COM Berkedok usaha pempek dos pecel lele dan salon yang ternyata bodong RGM 24 warga Jalan KH Azhari Lorong Kedemangan Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu SU I Palembang berhasil meraup keuntungan hingga Rp 1 2 Milyar Perempuan muda ini mampu melakukan aksi penipuan dengan modus investasi bodong dengan mengaet ratusan orang sebagai investor Gadis ini ditangkap oleh anggota Unit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dikediamannya Saya menjalankan investasi bodong berbagai usaha seperti pempek salon cafe dan pecel lele Sudah berjalan dua tahun dari Maret 2020 lalu ujarnya Rabu 18 5 Untuk dana yang diberikan para investor beragam dari jutaan hingga ratusan juta rupiah Setiap investor saya janjikan keuntungan 20 persen dari modal awal dalam 15 hari katanya Namun dalam perjalanannya menurut dia tidak semulus dugaan Pada saat bulan Oktober hingga November bisnisnya mengalami kerugian cukup besar Lantaran uangnya diputar putar ke investor lain ditambah membuka usah lainnya Jadi uang dari investor baru saya gunakan untuk membayar yang lainnya apalagi ditambah kondisi Covid 19 dan membayar gaji admin aku dia Dirinya menjelaskan bahwa admin memiliki peranan sangat penting dalam bisnis yang dia geluti Karena semuanya dikerjakan admin mulai dari membuat iklan di media sosial medsos dan juga bertugas mencari investor Uang berhasil kita kumpulan dari 100 orang sekitar Rp 1 Milyar lebih Saat tahu bisnis mengalami kerugian saya langsung melarikan diri ke Jakarta dan mencari pekerjaannya sejak Maret 2021 lalu dan berpindah pindah tempat lain jelasnya Sementara itu Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika membenarkan adanya penangkapan pelaku kasus investasi bodong jenis makan Tersangka sendiri dari informasi yang saya dapatkan dari anggota bahwa melancarkan modusnya dengan menjanjikan keuntungan sebesar 20 persen dari nilai investasi yang dikucurkan korban paparnya Lanjut dikatakannya tersangka ditangkap atas laporan seorang korban yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta dalam investasi tersebut Kita tidak menutup kemungkinan adanya korban lainnya dalam bisnis investasi yang digagas tersangka tambahnya Atas perbuatannya tersangka terancam dijerat dengan pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman dibawah lima tahun penjara KUR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: