Beredar Surat Dukungannya pada Kadis Perkim jadi Plt Bupati, Ini Jawaban M Yamin

Beredar Surat Dukungannya pada Kadis Perkim jadi Plt Bupati, Ini Jawaban M Yamin

PALPRES COM Surat dukungan Ketua Komisi II DPRD Musi Banyuasin kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Perkim Muba Ir Risma Gatmir untuk menjadi Penjabat Bupati Muba beredar di grup media sosial WhatsApp Surat tersebut ditandatangani langsung Ketua Komisi II DPRD Muba M Yamin Menanggapi hal itu Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Muba M Yamin menegaskan dan mengklarifikasi terkait beredarnya surat pernyataan yang dibuat oleh oknum tak bertanggung jawab untuk dukungan salah satu Kepala Dinas menjadi penjabat Bupati Pj Musi Banyuasin Terkait surat pernyataan itu tidak ada sama sekali Itu sudah saya lihat tanda tangannya beruba scan Artinya ini sudah merugikan saya apalagi dampak surat itu saya sudah ditegur oleh Ketua DPD PDI Perjuangan Sumsel dan DPC PDI Perjuangan Muba ungkap Yamin dihubungi Kamis 12 5 2022 Dia menerangkan saat ini tengah berkordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari dan menelusuri asal muasal mencuatnya surat pernyataan dukungan tersebut ke publik Baik yang membuat dan menggunakan serta memalsukan tanda tangan dirinya termasuk yang menyebarkan Dalam hal ini saya merasa dirugikan baik secara pribadi maupun atas nama lembaga saya akan mecari tahu dan akan melakukan upaya upaya hukum terhadap oknum yang merugikan nama baik saya tegas Ketua Fraksi PDI Perjuangan Muba ini Untuk diketahui Gubernur Sumsel Herman Deru telah mengusulkan tiga nama yang nanti mengisi Penjabat Pj Bupati Muba ke Kementerian Dalam Negeri Kemendagri Seperti diketahui mulai 22 Mei 2022 masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Muba Periode 2017 2022 akan berakhir Atas hal tersebutlah Gubernur Sumsel Herman Deru mengusulkan tiga nama Pj Bupati Muba ke Kemendagri Sudah ada tiga nama yang saya usulkan tapi belum bisa saya beri tahu ucap Gubernur Sumsel Herman Deru saat ditanya awak media terkait nama Pj Bupati Muba MUH

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: