Honda

Tujuh Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Lapangan Bola Dituntut JPU Hukuman Berbeda

Tujuh Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Lapangan Bola Dituntut JPU Hukuman Berbeda

PALEMBANG PE Tujuh terdakwa yang terlibat kasus dugaan korupsi dana fasilitas lapangan bola di Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten Oku Selatan kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri PN Palembang dengan agenda pembacaan tuntutan Rabu 11 5 2022 Dihadapan majelis hakim Efrata Happy Tarigan SH MH ketujuh terdakwa yakni Akmal Jainali Zainal Muhtadin Muhamad Sukri Syamsul Bahri Firman Carles Martabaya dan Ansori dituntut hukuman berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari OKU Selatan Wawan Kuniawan SH MH Dalam tuntutannya JPU menjelaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 dan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Menuntut kedua terdakwa yakni Akmal Jainali dan Zainal Muhtadin pidana penjara selama 7 Tahun dan denda 200 juta subsider 5 bulan Selain di pidana penjara kedua terdakwa juga wajib membayar uang penganti Untuk terdakwa Akmal Rp 125 juta sementara untuk terdakwa Zainal Muhtadin sebesar Rp 400 juta Dengan ketentuan apabila kedua tidak sanggup membayar uang penggati maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan papar JPU Sementara untuk kelima terdakwa yakni Muhamad Sukri Syamsul Bahri Firman Carles Martabaya dan Ansori JPU menuntut hukuman sebagaiman diatur dalam pasal 3 ayat 1 yakni pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan Selain itu juga kelima terdakwa dibebankan uang penganti sebesar Rp 5 juta dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan Usai mendengarkan tuntutan oleh JPU Majelis Hakim menunda jalan persidangan hinnghga pekan depan dengan agenda Pledoi Pembelaan para terdakwa JAN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: