Honda

Kejari dan Pemkot Prabumulih Dirikan Rumah Restorative Justice

Kejari dan Pemkot Prabumulih Dirikan Rumah Restorative Justice

PALPRES COM Kejaksaan Negeri Kejari dan Pemerintah Kota Pemkot Prabumulih berkolaborasi mendirikan rumah restorative justice guna menangani kasus pidana umum pidum ringan diselesaikan secara damai Kasi Pidum Kejari Prabumulih Juliandra Purnama Jaya SH bersama Kasi Intel Anjasra Karya SH MH menerangkan lokasi bakal rumah restorative justice ini sangat strategis karena berada di pinggir Jalan Sudirman Cukup representatif dan sangat layak sebagai rumah restorative justice ujarnya usai melakukan peninjauan eks PAUD dan Rumah Pintar Prabumulih Cerdas kemarin Kasi Pidum menambahkan perkara kasus Pidum ringan sesuai arahan Jampidum diselesaikan dengan restorative justice atau damai Seperti perkara 362 juga perkara 351 KUHP Termasuk KDRT ringan Rumah restorative justice ini wadahnya penyelesaian kasus Pidum ringan tersebut beber Juliandra Bangunan ini nantinya sebelum di lauching memang butuh rehab ringan Hal itu telah diusulkan kepada Pemkot Prabumulih Gedungnya cukup bagus Memang butuh perbaikan sedikit Nanti ada petugas gabungan bersiaga di rumah restorative justice ini tegasnya Terpisah Asisten I Pemkab Prabumulih Drs Aris Priadi SH MSi mengatakan Pemkot sangat mendukung program rumah restorative justice Kejari Makanya kita berikan sarana prasarananya Eks PAUD dan Rumah Pintar Prabumulih Cerdas ini dimanfaatkan sebagai rumah restorative justice pungkasnya RAY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: