RDPS
Honda

Operasi Patuh Musi Bergulir, Ini Cara Hindari Tilang

Operasi Patuh Musi Bergulir, Ini Cara Hindari Tilang

PALPRES.COM – Satlantas Polres Banyuasin mulai 13 Juni hingga 26 Juni ini kembali mengelar Operasi Patuh Musi 2022. Warga harus mempersiapkan kelengkapan berkendaraan agar tidak mendapatkan sanksi tilang.

Ada 7 prioritas pelanggaran yang bakal ditindak. Yakni pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor menggunakan ponsel saat berkendara. Pengendara yang masih di bawah umur. Pengendara sepeda motor berbonceng lebih dari 1 orang.

Selanjutnya, pengemudi atau pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

“Pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol. Pengemudi atau pengendara melawan arus, dan pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan,” kata Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafii.

Ia berharap dengan adanya operasi ini, pengendara semakin disiplin dalam berlalu lintas. “Sebab disiplin merupakan keselamatan kita semua,” katanya.

Kasat Lantas Polres Banyuasin AKP Ricky Mozam memberikan tips agar terhindar dari sanksi tilang. “Misal tak menggunakan knalpot bising, tak melawan arus. Tak main ponsel, bonceng tiga dan lainnya. Terpenting siapkan surat-surat kendaraannya,” ujarnya.

Berikut sanksi atau denda bagi pengendara yang melakukan pelanggaran:

  1. Knalpot bising atau tidak standar melanggar Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 3 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi kurungan penjara 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
  2. Kendaraan menggunakan rorator yang tidak sesuai peruntukkan melanggar Pasal 287 ayat 1 dengan sanksi kurungan penjara 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
  3. Balap liar yang melanggar Pasal 297 Jo Pasal 115 huruf b dengan sanksi kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp 3 Juta.
  4. Kendaraan yang melawan arus melanggar Pasal 287 dengan denda paling banyak Rp 500 ribu.
  5. Menggunakan HP saat berkendara yang melanggar Pasal 283 dengan sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
  6. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dapat melanggar Pasal 291 dengan sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu.
  7. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman melanggar Pasal 289 dengan sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu.
  8. Pengendara berbonceng lebih dari 1 orang dapat melanggar Pasal 292 dengan sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu. BUD

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: