Citraland
Honda

Langgar SK Kadishub, Izin Perusahaan Terancam Dicabut

Langgar SK Kadishub, Izin Perusahaan Terancam Dicabut

 

PALPRES.COM – Komisi III DPRD Muratara melakukan inspeksi mendadak (sidak), terhadap kendaraan angkutan bertonase besar yang melintas di jalanan umum Muratara. Dalam sidak yang dirangkai upaya penyetopan tersebut, didapati terjadi pelanggaran batas tonase minimal.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan No: S.Kep 81/551.2/Dishub/2021 tentang Rekomendasi Pengangkutan Batubara disebutkan, pada butir Keempat poin (a) kendaraan yang digunakan adalah jenis dump truck dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Sumatera Selatan.

Selainn itu akan dilakukan mutasi bagi kendaraan yang menggunakan TNKB luar wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang beroperasi lebih dari 3 (bulan. Serta pada butir Keempat poin (d), waktu operasional dimulai dari pukul 18.00 sampai dengan pukul 05.00 WIB.

Mengacu pada aturan itu, diduga PT SRG telah melakukan pelanggaran. Pasalnya, Humas PT. SRG, Reza menyebutkan, muatan batubara yang diangkut kendaraan tidak melebihi 12 ton.

"Perlu diketahui, muatan angkutan batu bara kita dalam sekali jalan tidak pernah melebihi 12 ton, kadang 11 ton, kadang dibawah itu. Tidak dengan perusahaan lain, yang juga melintasi jalan ini, jalan Simpang Nibung, bahkan ada yang sampai 35 ton muatannya," jelas Reza saat diwawancarai awak media.

Pengakuan ini jelas membuktikan, jika PT SRG telah melalukan pelanggaran pada butir Keempat poin (a) SK Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel nomor: S.Kep 81/551.2/Dishub/2021, yang membatasi muatan maksimal 8 ton.

Masih pada butir Keempat poin (a), terkait penggunaan TNKB Sumatera Selatan turut diatur. Faktanya, dari 26 unit kendaraan yang didaftarkan PT. SRG ke Dishub Provinsi Sumsel sebagai unit kendaraan pengangkut batubara PT. SRG, hanya 9 unit yang menggunakan TNKB Sumatera Selatan (BG). Sedangkan 12 unit lainnya menggunakan TNKB Provinsi Jambi (BH), 3 unit menggunakan TNKB Provinsi Bengkulu (BD), 1 Unit TNKB Provinsi Lampung (BE), dan 1 Unit TNKB Provinsi Jawa Barat, Bandung (D).

Ditambah lagi, pada butir Keempat poin (d) SK Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel Nomor: S.Kep 81/551.2/Dishub/2021, telah memberikan batasan jam operasional pukul 18.00 - 05.00 WIB kepada PT. SRG dalam melaksanakan aktivitas pengangkutan batu bara yang menggunakan jalan umum.

"Jika masyarakat mengeluhkan debu pada jalur yang digunakan pihak perusahaan batubara dalam hal ini PT. SRG, artinya aktivitas pengangkutan batu bara dilakukan pada siang hari, dan bukan pada jam operasional yang telah ditentukan, dari pukul 18.00 - 05.00 WIB," kata Andika Saputra, Ketua Komisi III DPRD Muratara.

Ironisnya, jika merujuk pada SK Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel nomor: S.Kep 81/551.2/Dishub/2021, butir Keenam, bila PT. SRG melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana tersebut diatas dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Keputusan ini akan dilakukan proses peninjauan kembali/dicabut. SIS

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: