Honda

Bupati Muba Non Aktif Dituntut 10 Tahun 7 Bulan

  Bupati Muba Non Aktif Dituntut 10 Tahun 7 Bulan

 

PALEMBANG, PE  - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin dengan hukuman pidana selama 10 tahun 7 bulan penjara dan denda sebesar Rp. 1 Milyar subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan diajukan dalam sidang tuntutan tersebut, dibacakan oleh tim Jaksa KPK dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Yoserizal SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis (16/6/2022).

Dalam tuntutannya, Jaksa KPK menilai bahwa terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Sementara hal-hal yang memberatkan terdakwa, Jaksa KPK menilai bahwa terdakwa selaku Bupati telah melukai hati masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.

"Menuntut dan mengadili terdakwa dalam perkara ini, dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin selama 10 tahun 7 bulan denda 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp. 2,9 Milyar, dikurangi dengan uang yang telah disita," ujar JPU KPK saat membacakan tuntutan.

Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut agar hak politik terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dicabut selama 5 tahun seusai terdakwa menjalani hukuman pidana.

Setelah mendengarkan tuntutan dari Jaksa KPK, terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) dalam sidang pekan depan.

Sementara untuk terdakwa Eddy Umari, Jaksa KPK menuntut dengan pidana selama 5 tahun denda 350 juta subsider 6 bulan kurungan dan dihukum dengan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp. 727 juta. Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama 1 tahun.

Sedangkan terdakwa Herman Mayori, dituntut pidana selama 4 tahun 6 bulan dengan denda sebesar 350 juta subsider 6 bulan kurungan dan diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 789 juta.

Kedua terdakwa tersebut, setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, juga akan mengajukan pledoi pada pekan depan. JAN

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: