Honda

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Tebing Tinggi, 8 Paket Ganja Disita

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Tebing Tinggi, 8 Paket Ganja Disita

 

PALPRES.COM – Okte Sepriadi (33), warga Desa Tapa Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Empat Lawang.

Dari penangkapan tersangka di sebuah rumah RT 02/RW 02 Kelurahan Kupang, polisi mendapatkan banyak barang bukti yakni 8 paket ganja yang sudah dibungkus kertas seberat 41,9 gram siap edar.

Kasat Narkoba Polres Empat Lawang AKP Rudin Suprianto mengatakan, pelaku ditangkap dari sebuah rumah yang berada di Kelurahan Kupang. Usai dilakukan penggeladahan, polisi mengamankan 8 paket ganja kering yang siap edar.

“Dari hasil penggeledahan, anggota mengamankan barang bukti 8 paket ganja siap edar yang sudah di bungkus kertas dengan berat 41,9 gram,”kata Kasatresnarkoba, Kamis (23/6/2022).

Penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadinya transaksi jual beli dan penyalahgunaan narkoba di rumah tersebut.

Dengan bermodal laporan dan informasi masyarakat tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Empat Lawang kemudian langsung melakukan penyelidikan. Setelah diketahui kebenarannya dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di dalam kamar rumah tersebut pada Kamis (23/6/2022) sekitar pukul 08.00 WIB.

 “Selain barang bukti narkotika jenis ganja, kami juga mengamankan tas selempang warna biru dan satu buah celana panjang warna hitam,”katanya.

Kini tersangka Okte Sepriadi telah dilakukan penahanan di Mapolres Empat Lawang. Tersangka juga terancam dijerat pasal 114 dengan ancaman pidana diatas lima tahun kurungan penjara. TON

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: