BIDIK Akan Aksi Damai di Kejagung, Ini Tuntutannya
PALPRES.COM- Banyak dugaan Dana Desa yang diduga dikorupsi Kepala Desa (Kades), Badan Informasi Data Investigasi Korupsi Sumatera Selatan akan melakukan akasi ke Kejaksaan Agung, Jakarta.
Menurut Koordinator Lapangan Yongki Ariansyah, S.H, dasar aksi yang akan dilakukan pihaknya UU RI No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka Umum, UU RI No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Selanjutnya, UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi, UU RI No. 28 Th 1999 tentang Penyelengara Negara yang Bersih Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Permentah RI nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantas Tindak Pidana Korupsi.
"Adanya dugaan penyimpangan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan Dana Desa yang ada di 217 Desa di Ogan Ilir, kami minta pihak APH untuk mengusut tuntas, jangan ada 'main mata'," tegasnya.
Dibeberkannya, Dana yang dialokasikan Kades diduga tidak Sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis (Juklak & Juknis) "Maka dari itu kami meminta Aparat Penegak Hukum harus melakukan Investigasi langsung terkait bantuan kepada masyarakat yang terdampak covid-19," terangnya.
Bantuan tersebut berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2019 s/d 2021 yang diberikan kepada Masyarakat terdampak Covid-19 dan belanja barang (Ember, Kursi, Sabun Pencuci Tangan dan Hand Sanitizer) untuk pencegahan dan penyebaran covid-19.
"Ini semua diduga di Mark Up dan tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis kehatan dan World Health Organization (WHO). Serta adanya dugaan penyimpangan pada Pembangunan tahun anggaran 2019 s/d 2021," tegasnya.
Karena ini katanya, pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
"Aksi ini akan kita lakukan pada Rabu, 06 Juli 2022 di Kantor Kejaksaan Agung RI, dan Kamis, 07 Juli 2022 di Kantor BPK RI. Kita akan bawak Bendera, Statement Pernyataan Sikap dan Spanduk," tukasnya. VIV
Adapun Tuntutan BIDIK adalah;
1) Meminta kepada pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui jajaranya untuk mengusut tuntas terhadap dugaan penyimpangan Penggunaan APBDes dan Dana Desa yang ada si 227 Desa di Ogan Ilir Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2019 s/d 2021.
2) Meminta kepada pihak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melalui jajarannya untuk mengaudit dugaan penyimpangan Penggunaan APBDes dan Dana Desa yang ada 227 Desa di Ogan Ilir Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2019 s/d 2021.
3) Meminta kepada pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui jajarannya untuk memeriksa dugaan penyimpangan Penggunaan APBDes dan Dana Desa yang ada di Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2019 s/d 2021.
4) Guna membantu pihak Kejaksaan Agung dan Pihak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam melakukan penindakan maka kami menyerahkan pengaduan beserta spesifikasi pekerjaan, foto pekerjaan, RAB, KAK, Gambar pekerjaan, serta Dokumen berupa Fhoto copy RAPBDes dan Laporan Pertanggungjawaban Tahun anggaran 2019 s/d 2021 (Softcopy dan Hardcopy) sesuai dengan PP 43 Tahun 2018.
5) Tegakkan Supremasi Hukum di Bumi Sriwijaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: