Warga Sumsel Tertangkap Bawa Sabu di Beltim
PALPRES.COM - Lagi, Tim Rajawali Satres Narkoba Polres Beltim tangkap pelaku kasus narkoba di Kecamatan Gantung. Jika sebelumnya warga Mesuji Lampung, kini pria asal Kayu Agung, Sumsel
Penangkapan warga Kayu Agung, RY als Tyson (34) yang memiliki narkoba jenis sabu-sabu dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Beltim AKP Suroso, SH, Jumat (24/06/2022).
RY diamankan Tim Rajawali Satres Narkoba Polres Beltim saat hendak pulang ke kontrakannya di Jalan Jend Sudirman Desa Lenggang Gantung, tepatnya di belakang Toko Libra.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan plastik bening di tangan pelaku yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Selain paket sabu-sabu seberat 0,80 gram, ikut disita 1 unit Hp merk Vivo Y12s warna biru muda.
Kasi Humas Kompol Sukimin seijin Kapolres Beltim AKBP Taufik Noor Isya, SIK menjelaskan kronologis pengungkapan peredaraan narkoba jenis sabu-sabu tersebut.
Menurut Kompol Sukimin, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku RY yang merupakan TO polisi melakukan transaksi narkotika di Tanjungpndan.
Berdasarkan laporan tersebut polisi bergegas melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar kontrakan pelaku. Tidak lama kemudian, petugas menemukan target operasi (TO) RY.
"Tim Rajawali yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Beltim AKP Suroso langsung melakukan penggeledahan badan dan ditemukanlah sabu-sabu tersebut ditangan pelaku," jelas Kompol Sukimin kepada awak media.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara.
"Kami dari Polres Beltim mengimbau agar masyarakat yang mengetahui adanya transaksi narkotika, agar memberi informasi kepada petugas Kepolisian. Dan kami akan menjamin rahasia yang memberi informasi tersebut," tutup Kompol Sukimin. BELITONG EKSPRES
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: