Honda

11.316 Berkas Dokumen Dimusnahkan, Gubernur Sumsel Minta Pembangunan Gedung Arsip Dipercepat

11.316 Berkas Dokumen Dimusnahkan, Gubernur Sumsel Minta Pembangunan Gedung Arsip Dipercepat

PALPRES.COM - Dinas Kearsipan Sumatera Selatan memusnahkan ribuan berkas dokumen negara, Senin (17/06/2022). Tercatat ada 11.316 berkas dokumen yang berasal dari 14 Organisasi Perangkat Daerah dimusnahkan dengan cara pencacahan.

Kepala Dinas Kearsipan Sumatera Selatan, Edward Juliantri mengatakan, pemusnahan berkas dokumen ini dikarenakan keterbatasan tempat untuk menyimpan dokumen tersebut.

Pemusnahan juga dilakukan setelah dilakukan pemahaman kepada OPD agar beberapa dokumen perlu dimusnahkan.

BACA JUGA:Nama di Dokumen Kependudukan Minimal 2 Kata, Maksimal 60 Huruf

"Arsip itu ada dua, bisa menjadi dokumen atau dokumen yang benar-benar menjadi Arsip. Hal itu yang kami berikan pemahaman kepada OPD," jelasnya.

Dia menyebut, kegiatan pemusnahan dokumen ini sebanyak 11.316 item. Beberapa di antara arsip tersebut juga sudah dialihkan format menjadi foto.

"Totalnya ada 11.750 item, semuanya sudah dikumpulkan. Dari jumlah ini ada sekitar 5.200 item yang dijadikan sebagai arsip. Semua arsip tersebut kita alih mediakan dari konvensional ke digital," sebutnya.

Dia menambahkan, keberadaan arsip memiliki nilai guna yang penting bagi saat ini dan masa yang akan datang. Oleh sebab itulah, pemusnahan dokumen memiliki aturan seperti terkait usia  atau yang lainnya.

"Pemusnahan sendiri langsung dilakukan oleh Gubernur dengan cara pencacahan," terangnya.

BACA JUGA:Sabu-Sabu 1 Kg Dimusnahkan

Sementara itu, Gubernur Sumsel, H Herman Deru, meminta agar proses pembangunan gedung kantor arsip dipercepat. Hal ini mengingat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel akan mengalihmediakan arsip konvensional menjadi digital.

"Semakin maju IT, maka arsip akan semakin simpel. Oleh sebab itulah, saya minta pembangunan gedung arsip dipercepat karena arsip digital akan menggunakan tempat yang banyak," jelasnya.

Oleh sebab itulah, dia merasa bangga pemusnahan arsip karena hanya menjadi tumpukan berkas yang tidak memiliki nilai guna.

BACA JUGA:Kejari Limpahkan Berkas Korupsi dr Happy Tedjo Ke PN Tipikor Palembang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: