Nama di Dokumen Kependudukan Minimal 2 Kata, Maksimal 60 Huruf
PALPRES COM Anak dengan nama sangat singkat hanya satu kata ke depan tidak akan dijumpai lagi Begitu pula anak yang memiliki nama sangat panjang Sebab pemerintah mengeluarkan ketentuan terkait dengan pemberian nama untuk keperluan pencatatan pada dokumen kependudukan Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan Beberapa ketentuannya misalnya nama maksimal 60 huruf harus mudah dibaca tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir serta diatur jumlah kata paling sedikit dua kata Implikasinya bagi yang memberikan nama tidak sesuai dengan ketentuan dokumen kependudukannya tidak diterbitkan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan aturan itu dikeluarkan sebagai perlindungan anak sejak dini Sebab dalam database kependudukan ditemukan nama yang tidak wajar Selain kelewat panjang atau bahkan ada yang sangat pendek satu huruf tidak sedikit yang menggunakan kata tak pantas Banyak pula nama yang bertentangan dengan norma kesusilaan Contoh Pantat Aurel Vagina Penis Lambe ujarnya tadi malam 23 5 Kemudian ada juga nama yang merendahkan dan berpotensi sebagai bahan perundungan Misalnya Erdawati Jablay Manula hingga Ereksi Biantama Berbagai nama tak wajar itu lanjut dia menimbulkan persoalan Nama panjang misalnya akan sulit masuk kolom data kependudukan Sementara itu nama yang bermakna negatif bertentangan dengan norma kesusilaan akan menjadi beban pikiran anak seumur hidup Alasan minimal dua kata memikirkan masa depan anak Contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua kata terang dia Zudan menegaskan bahwa aturan tersebut bersifat ke depan Artinya nama nama yang sudah ada sebelum diterbitkan permendagri itu tetap berlaku Terpisah pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia Lina Miftahul Jannah menyatakan kebijakan tersebut memiliki dua sisi makna Di satu sisi kebijakan tersebut positif untuk menertibkan administrasi Aturan minimal dua kata misalnya akan memudahkan integrasi dengan data yang mewajibkan hal itu Contohnya paspor Sehingga tidak perlu menambah nama ujarnya Meski demikian dia menilai kebijakan tersebut juga rawan menimbulkan persoalan Pertama dari sisi hak Pemberian nama merupakan hak yang sifatnya privat Dari aspek itu kebijakan tersebut bisa menjadi perdebatan Persoalan lain yang juga berpotensi muncul adalah benturan dengan budaya Harus diakui pemberian nama di Indonesia sangat erat kaitannya dengan budaya Di Jawa misalnya ada tradisi kelompok tertentu yang terbiasa memberikan nama dengan satu kata saja Di sisi lain ada juga daerah yang memiliki tradisi memberi nama dengan ejaan yang panjang Apakah itu sudah dipertimbangkan pemerintah tuturnya Karena konsekuensi atas pelanggaran tersebut cukup serius yakni tidak diterbitkannya dokumen kependudukan Lina mengimbau agar sosialisasi dimasifkan Khususnya di daerah daerah pelosok yang tidak cukup terjangkau informasi Pengetahuan publik atas sebuah kebijakan lanjut Lina sangat penting Dengan begitu hak dasar masyarakat bisa terlindungi Aturan baru soal pencatatan nama dalam dokumen kependudukan tersebut sudah berlaku di daerah Salah satunya di Madiun Sudah berlaku di Kota Madiun Aturan itu resmi diundangkan akhir April tapi salinannya baru turun beberapa hari lalu kata Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dispendukcapil Kota Madiun Poedjo Soeprantio sebagaimana dilansir Radar Madiun kemarin 23 5 Poedjo menjelaskan aturan yang tercantum dalam Permendagri 73 2022 tersebut berlaku bagi pemohon dokumen kependudukan baru Artinya pencatatan nama pada dokumen yang dilaksanakan sebelum permendagri tersebut turun tetap berlaku Aturan ini bukan tanpa alasan Selain untuk akurasi data juga memudahkan masyarakat memperoleh hak konstitusional sebagai warga negara imbuhnya Selain batas kata atau huruf lanjut dia nama penduduk harus mudah dibaca tidak memiliki makna negatif serta tidak multitafsir Kalau tidak sesuai aturan terpaksa tidak dapat kami layani Itu sudah ketentuan pemerintah pusat tegasnya Dia menambahkan pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang menggunakan angka dan tanda baca Selain itu tidak diperbolehkan mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil Poedjo mengatakan dokumen kependudukan yang dimaksud dalam aturan itu meliputi e KTP kartu keluarga kartu identitas anak dan akta pencatatan sipil Jadi jika ada bayi baru lahir pemberian nama harus sesuai ketentuan yang berlaku Jika tidak tak bisa kami lakukan pencatatan dan penerbitan tuturnya Dalam waktu dekat pihaknya segera menyosialisasikan aturan baru tersebut kepada masyarakat Dia berharap warga mematuhinya demi kemudahan pencatatan dokumen kependudukan Sementara itu di Ponorogo masih ada warga yang mengajukan pencatatan kependudukan dengan nama yang terdiri atas satu kata Nama hanya dengan satu kata itu tetap diizinkan lantaran telanjur tercetak di dokumen kependudukan Banyak sekali dari saudara saudara kita yang mencatatkan dokumennya hanya dengan nama Suyono Misno dan sebagainya Nah jumlahnya berapa masih kami hitung kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dispendukcapil Ponorogo Heroe Purwanto sebagaimana diberitakan Radar Ponorogo Dia menjelaskan sekarang penulisan nama juga tidak boleh disingkat Misalnya Abdul yang lazim hanya ditulis Abd atau Muhammad disingkat Muh Setelah aturan ini turun sistem belum diperbaiki detailnya kami masih menunggu imbuhnya Saat ini dispendukcapil telah melanjutkan informasi ke berbagai satuan pelayanan hingga ke desa Sejak aturan itu terbit belum ada lagi warga yang mengajukan nama satu kata dalam adminduk Alias nihil warga yang memberikan nama anaknya yang baru lahir hanya dengan satu kata Kami cek di bagian pelayanan belum ada ujarnya JPC
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: