Honda

Kematian Terasa Janggal, Keluarga Ari Putra Laporkan ke Bid Propam Polda Sumsel

Kematian Terasa Janggal, Keluarga Ari Putra Laporkan ke Bid Propam Polda Sumsel

PALEMBANG, PALPRES.COM- Merasa janggal terhadap kematian Ari Putra (28) warga desa Bayau, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang dalam sel tahanan Polres Empat Lawang, Selasa (21/6/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Hal ini membuat pihak keluarga didampingi kuasa hukumnya mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel).

Kuasa hukum keluarga Ari, David Sanaki SH mengatakan, bahwa pihaknya telah membuat laporan terkait meninggalnya korban yang diduga ada keterlibatan oknum anggota polisi Polres Empat Lawang.

"Kita sudah melaporkan kejadian itu pada Rabu (29/6) sore ke Bid Propam Polda Sumsel, dengan harapan laporan kita bisa ditindaklanjuti dengan mengungkap fakta sebenarnya," ujarnya, Kamis (30/6).

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Tabur Bunga di Sungai Musi

Dirinya menjelaskan, bahwa kejanggalan itu terjadi pada saat Ari ditangkap, tidak ada surat penangkapan, juga tidak ada surat pemberitahuan kemudian keesokan harinya pihak keluarga mendapat kabar bahwa Ari sudah meninggal dengan kondisi mengenaskan.

Dikatakan David bahwa kondisi Ari saat dipulangkan kerumah duka terlihat ada luka di sekujur tubuhnya. Kemudian ia menunjukkan foto-foto Ari yang tewas dengan beberapa luka seperti pada bagian wajah, hidung dan telinga mengeluarkan darah, bagian mulut pecah, rambut dibakar, serta kaki yang di necis.

"Kami melaporkan pembunuhan, karena tidak ada surat penangkapan, bahkan keluarga tau (meninggalnya Ari Putra) itu dari orang lain bukan dari pihak kepolisian," jelasnya.

Tidak hanya itu, namun David juga membeberkan fakta bahwa tewasnya Ari diduga adanya keterlibatan oknum Sat Reskrim Polres Empat Lawang.

"Sementara diduga ada sebelas orang (oknum polisi) dengan tiga pelaku pelaku utamanya, tapi tidak menutup kemungkinan lebih," aku dia.

Ia berani mengungkapkan hal tersebut karena membawa saksi kunci yakni Bayu Anggara (21) yang pada saat itu juga ditangkap Polres Lawang. 

"Kami ada saksi yakni Bayu Anggara, yang saat ini sudah dilepaskan karena kami melakukan aksi demo agar Bayu dilepaskan karena pada saat itu tidak ada surat penangkapan,” jelasnya. KUR

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: