RDPS
Honda

Pentingnya Sertifikasi Jaminan Produk Halal Untuk UKM

Pentingnya Sertifikasi Jaminan Produk Halal Untuk UKM

Ditulis Oleh: Muhammad Bobby SH (Pendamping PPH UIN Sunan Kalijaga)

Berlakunya pelaksanaan MEA (Masyarakat Ekonomi Asia) mulai tahun 2015 menjadi titik penting bagi pelaku UKM (Usaha Kecil Menengah) untuk lebih giat meningkatkan mutu produk dan layanan mereka.

Hal tersebut merupakan konsekuensi semakin ketatnya persaingan antar pelaku usaha akibat interaksi global antar-produsen, antar-konsumen, serta antar-produsen dan konsumen, khususnya di wilayah Asia Tenggara.

Konsekuensinya, pelaku UKM yang tidak kreatif dan cermat dalam meningkatkan kualitas produknya akan ditinggalkan oleh konsumen yang dapat berdampak pada keberlanjutan UKM tersebut.

Provinsi Sumatera Selatan, khususnya Kota Palembang dan Kabupaten Oku Timur merupakan salah satu wilayah yang memiliki ribuan UKM yang turut mengembangkan perekonomian daerah. Sebagai salah satu wilayah tujuan wisata internasional, keberadaan UKM sangat mendukung keberadaan kota wisata.

BACA JUGA: Pemberdayaan UMKM Agresif, Menkop UKM Teten Ingin Perbankan Tiru BNI

UKM khususnya sektor pangan sebagai salah satu bagian integral kota wisata harus mampu memberikan jaminan kualitas produk yang dihasilkan, diantaranya jaminan produk halal, agar konsumen menjadi lebih nyaman dan memperoleh kepuasan. Namun demikan, kenyataan yang terjadi masih lebih dari 90% UKM khususnya sektor pangan di wilayah Kota dan Kabupaten Oku Timur yang belum memiliki kualitas produk halal.

Sertifikasi Halal adalah suatu proses untuk memperoleh sertifikat halal melalui beberapa tahap pemeriksaan untuk membuktikan bahwa bahan, proses produksi, dan sistem jaminan halal memenuhi standar Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF MUI).

Adapun tujuan sertifikasi halal yaitu untuk memberikan kepastian status kehalalan suatu produk sebagai bentuk pemenuhan hak konsumen. Keyakinan konsumen terhadap kehalalan suatu produk akan mempengaruhi jumlahpembelian konsumen terhadap produk tersebut.

Pada masa sebelumnya, pengajuan sertifikasi halal oleh produsen masih bersifat sukarela (voluntary). Akan tetapi, pasca pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pengajuan sertifikasi halal oleh produsen bersifat wajib (mandatory).

BACA JUGA:Hanya 1.103 UMKM yang Terdata di Kementerian Koperasi dan UKM

Ketentuan tentang wajibnya sertifikasi halal bagi semua produk tersebut tertuang dalam pasal 4 yang menyatakan bahwa: “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal” (Undang-Undang No. 33 Tahun 2014, 2014).

Masih merujuk pada UU di atas, pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi semua produk di Indonesia akan berlaku pada 5 tahun ke depan sejak UU tersebut ditetapkan. Artinya tahun 2019 merupakan tahun pelaksanaan UU tersebut sehingga semua produk, termasuk produk makanan harus bersertifikasi halal.

Pemerintah melalui BPJPH memberikan Program Fasilitas Untuk UMKM Sertifikasi Halal Secara Gratis, "Program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) akan kita mulai bulan Maret ini sampai Juni 2022. Berlaku sepanjang tahun. Bagi UMK yang mendaftar akan mendapatkan prioritas. Kementerian Agama menyediakan kuota 25.000 UMK yang akan difasilitasi secara gratis tahun ini,"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: