Bravo, Satres Narkoba Ogan Ilir Amankan Sabu 2,8 Kg dan Ekstasi 7,6 Gram
INDRALAYA, PALPRES.COM- Selama enam bulan terakhir ini tercatat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kabupaten Ogan Ilir berhasil mengungkap dan mengamankan puluhan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Kasat Narkoba AKP Mukhlis mengungkapkan, kasus narkoba didominasi oleh kepemilikan sabu. "Di dua triwulan, total ada 39 JTP (jumlah tindak pidana) yang masuk ke kami. Kebanyakan kepemilikan sabu,” ungkapnya, Minggu (3/7/2022).
Pada triwulan pertama periode Januari-Maret 2022, Satresnarkoba Polres Ogan Ilir menuntaskan 26 JTP. Hasilnya, petugas menyita barang bukti narkoba berupa sabu sebanyak 192,31 gram dan pil ekstasi total 6,22 gram.
Pada masa triwulan pertama tepatnya pada akhir Januari lalu, polisi kembali menggerebek kampung narkoba di Desa Kerinjing dan Sekonjing, Kecamatan Tanjung Raja.
BACA JUGA:Naik Pangkat, Kapolres Ogan Ilir Siram Anggota Pakai Air Kembang
"Dan salah satu ungkap kasus dengan BB (barang bukti) cukup banyak di triwulan pertama itu di Tanjung Raja. Waktu itu Maret, BB-nya sabu 97,98 gram," terangnya.
Berlanjut ke triwulan kedua periode April hingga Juni, JTP lebih sedikit, namun barang bukti lebih banyak, saat itu timnya menangani 13 JTP atau separuh dari JTP di triwulan pertama.
"Pada triwulan kedua, kami mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 2,626 kilogram dan ekstasi 1,42 gram," beber Kasat Mukhlis.
Dan yang hangat dibicarakan yakni ungkap kasus kepemilikan sabu seberat 2,5 kilogram di Indralaya pada akhir Mei lalu.
Ketika itu, Mukhlis dan anak buahnya meringkus seorang kurir asal Palembang yang hendak mengantar sabu ke Prabumulih.
“Kasus terakhir ini, tersangka sempat berusaha mengelabui polisi dengan menyertakan tawas di samping kemasan sabu. Namun berkat kesigapan petugas kami, semua barang bukti dapat diamankan dan sudah dimusnahkan,” tukasnya. VIV
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: