Honda

Tak Lagi Ngontrak, Samsat Tanjung Raja Akan Tempati Gedung Baru

Tak Lagi Ngontrak, Samsat Tanjung Raja Akan Tempati Gedung Baru

INDRALAYA, PALPRES.COM - Unit Pelayanan Tehnis Badan (UPTB) Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Ogan Ilir II- Samsat Tanjung Raja bakal memiliki gedung baru yang permanen.

Diketahui sampai saat ini Samsat Tanjung Raja masih menempati gedung atau ruko yang dikontrak depan SMAN I Tanjung Raja. Rencananya, kantor tersebut pindah ke bangunan gedung milik PUPR Sumsel yang terletak di sebelah SMAN 1 Tanjung Raja dan bersifat pinjam pakai.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Unit Pelayanan Tehnis Badan Tanjung Raja Yonas Ari Wiramzah SH didampingi Kasubag TU Hj Lilis Suryani SH MM.

"Insyallah diantara Oktober dan November kita sudah menempati gedung baru dan permanen jadi tidak pindah pindah lagi ke kontrakan lainnya, sebelah SMA Negeri 1 Tanjung Raja dengan luas 2000 meter persegi nantinya tinggal merehab," ujarnya.

BACA JUGA:Pemkab Ogan Ilir Siap Sukseskan Lomba Bidar Tanjung Raja

Ini juga katanya, masih menunggu di ABT dan nota Dinas dari Pak Gubernur Herman Deru. "Karena statsunya sekarang menyelesaikan adminitrasi ahli penggunaan PUPR ke Bapenda. Statusnya yaitu pinjam pakai," terangnya.

Menurut Yonas selama ini UPTB Samsat II Tanjung Raja hanya sewa ruko saja dalam melakukan pelayanan ke masyarakat yang belum memiliki kantor.

"Ya, kita sudah dua kali pindah kantor pertama di Jalintim Kelurahan Tanjung Raja dan di jalintim RT 01 Lk 1 Kelurahan Tanjung Raja, yang hanya melayani satu tahun pembayaran pajak R2 dan R4. Kita ingin segera memiliki gedung kantor yang lebih permanenlah jadi tidak mengontrak lagi," imbuhnya.

Ditambahkannya kedepan ia berharap kantor yang berada dibawah pimpinannya dapat melakukan pelayanan penuh untuk masyarakat, yaitu tidak hanya melayani untuk pembayaran teliti ulang 1 tahun pembayaran wajib pajak roda emat dan dua.

BACA JUGA:Berikut Tiga Kabupaten Penyumbang Tertinggi Pendapatan Daerah di Sumsel

"Namun juga dapat melakukan teliti ulang 5 tahunan yaitu mutasi kendaraan dan pajak kendaraan baru," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: