Honda

Sempat Buron Kasus Penganiayaan, Cakades Batu Pance Dilaporkan ke Polda

Sempat Buron Kasus Penganiayaan, Cakades Batu Pance Dilaporkan ke Polda

EMPAT LAWANG, PALPRES.COM –Dugaan kasus penganiayaan yang terjadi tahun 2013 silam kembali diangkat. Korban Ahmad Darmawan yang merupakan anggota TNI aktif melaporkan terlapor berinisial AS ke Polda Sumsel. AS sendiri diketahui calon kepala desa (cakades) Batu Pance.

Informasi yang dihimpun palpres.com, dugaan kasus penganiayaan terjadi di Deas Rantau Tenang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Terlapor diketahui sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Empat Lawang.

Menurut kuasa hukum korban, M Hidayat SH MH didampingi Kenny SH kepada wartawan mengatakan, korban sudah melaporkan terduga pelaku AS ke Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Kamis (30/6) lalu. Bahkan tidak hanya ke Polda Sumsel saja, korban melalui kuasa hukumnya juga melaporkan AS ke Polres Empat Lawang.

“Kita sebagai kuasa hukum korban, telah melaporkan terduga pelaku AS ke Polda Sumsel dan Polres Empat Lawang. Dimana AS ini merupakan salah satu pelaku penganiayaan terhadap korban yang buron sejak tahun 2014 lalu,”kata M Hidayat SH, Senin (4/7).

BACA JUGA:Kapolres Bantah Aniaya Tersangka yang Viral di Tiktok

Dikatakan, pelaku AS yang buron selama hampir 8 tahun itu, berhasil diketahui keberadannya oleh korban sejak terduga pelaku AS pulang ke Empat Lawang untuk mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa (Cakades) Batu Pance.

“Nah, sejak keberadaan terduga pelaku AS ini diketahui oleh korban, makanya korban langsung melaporkan pelaku ke Polda Sumsel kemarin. Apalagi pelaku adalah cakades Batu Pance Kabupaten Empat Lawang,”terangnya.

Bahkan, korban tidak terima, pelaku yang pernah menganiayai dirinya berkeliaran bebas.

“Karena itulah, korban tidak terima terhadap pelaku yang pernah menganiayainya bebas berkeliaran meskipun sudah ditetapkan sebagai buronan oleh Polres Empat Lawang waktu itu. Apalagi pelaku lainnya yakni Tovan Afandi Bin Efendi Yusuf sudah ditangkap,”bebernya lagi.

BACA JUGA:Pasal Hutang Piutang, IRT Diduga Dianiaya

Tak hanya di situ saja, kuasa hukum korban meminta pihak kepolisian baik di Polda maupun Polres Empat Lawang untuk segera bertindak tegas terhadap pelaku.

“Kami juga meminta waktu satu minggu kepada Polres Empat Lawang agar bertindak tegas. Bila tidak, maka kami akan melaporkan hal ini ke Propam Polda Sumsel,”tegas M Hidayat didampinggi Kenny.

Sementara itu, Kapolres Empat Lawang, AKBP Patria Yuda Rahardian SIK melalui Paur Humas Polres Empat Lawang, IPDA Hidayat mengatakan, pihaknya belum menerima info dari laporan terkait hal itu.

“Maaf dindo kami belum dapat infonya ,”singkatnya saat dikonfirmasi melalui whashapp.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: