RDPS
Honda

Seluruh Kades Wajib Segera Lapor Penggunaan Anggaran, Lewat Batas Kena Sanksi

Seluruh Kades Wajib Segera Lapor Penggunaan Anggaran, Lewat Batas Kena Sanksi

LAHAT, PALPRES.COM- Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) anggaran semester I maka, Pemerintah Desa (Pemdes) Jagabaya, Kecamatan Kikim Selatan membuat laporan dana-dana tersebut.

“Betul, sesuai instruksi Bupati Lahat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), agar menyampaikan realisasi APBDes dan Anggaran semester 1," ungkap Kepala Desa (Kades) Jagabaya, Bambang Heriadi, Kamis (7/7/2022).

Bambang menyebutkan, penyampaian laporan tersebut paling lambat ditunggu 29 Juli 2022, apabila terlambat maka dikenakan sanksi berupa pemotongan 20 persen alokasi dana desa (ADD).

"Oleh sebab itulah, penggunaan anggaran dari Januari hingga Juni 2022, harus kami laporkan kemana saja alirannya dan dibelanjakan kemana, semuanya tertuang didalam laporan," tegasnya.

BACA JUGA:“Banjir” Usulan RTLH, Perkim Lahat Lobi Pemprov Sumsel

Sementara itu, Kepala DPMD Lahat, Darul Effendi melalui Kepala Bidang (Kabid) Otonomi dan Aset Desa, Arie Effendi menerangkan, uang yang telah masuk ke dalam rekening desa, tentunya harus dipertanggungjawabkan penggunaannya, yang dilampirkan didalam laporan realisasi keuangan semester I.

"Seluruh desa wajib melaporkan penggunaan anggaran, karena kita tunggu hingga 29 Juli 2022, kalau mereka lewat dari tenggat batas, maka akan dijatuhkan sanksi pemotongan 20 persen dari ADD," jelasnya.

Dirinya berharap, agar sekiranya kepada seluruh kades termasuk perangkat dan operator, agar sesegera mungkin melaporkan anggaran semester 1.

"Jangan sampai terlambat, sebab ini berpengaruh kepada ADD triwulan ketiga termasuk juga hukuman yang dijatuhkan," pungkas Arie Effendi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: