Dimaafkan Korban, Darma Dapat Keadilan Restoratif
BACA JUGA: Polda Sumsel Lauching ETLE Tahap II Se-Sumsel
Jadi sesuai dengan Perkap Kapolri Bomor 08 tahun 202 penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif, lanjutnya, Darma dibebaskan setelah korban memaafkan dan adanya perdamaian.
"Dia sendiri sangat bersyukur, dan menyesali perbuatannya dengan tidak melakukan hal tersebut,’’ ujar Kompol Agus.
BACA JUGA: Polda Sumsel Bakal Tindaklanjuti Laporan Keluarga Ari Putra
Hal ini pun dari pengakuannya ke polisi, merupakan sebuah keterpaksaan yang membuat dia bertindak demikian.
“Berkat pertimbangan tersebut, akhirnya ia bisa bernapas lega kembali ke pelukan keluarga," tutupnya. KUR
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com