Tim Penyusun Serahkan Draft Raperda Marga ke Dewan
PALEMBANG, PALPRES.COM Tim Penyusun Naskah Akademik Undang-Undang (UU) tentang Marga menyerahkan draft rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada Ketua Bapem Perda DPRD Sumsel, H Toyeb Rakembang, S.Ag, kemarin. Draft Raperda ini selanjutnya akan dibahas di tingkat anggota DPRD Sumatera Selatan.
Anggota Penyusun Naskah Akademik UU tentang Marga, Kemas A.R. Panji, MSi menjelaskan, usulan Perda Marga ini dilatarbelakangi adanya keinginan untuk menghidupkan kembali nilai-nilai kearifan lokal.
“Di Sumsel pernah ada, namun dihapuskan dalam SK Gubernur. Artinya Perda ini bisa dicabut dan dikembalikan lagi,” kata Panji.
Dia menjelaskan, marga merupakan pemerintahan tradisional yang pernah ada di Sumsel. Keberadaan marga ini dijamin ke dalam Undang-Undang sebagai daerah khusus seperti di Padang, Aceh dan lainnya.
BACA JUGA:Tokoh Adat OKU Selatan Dukung Marga Dihidupkan Kembali
“Perda ini sudah ada sejak era Kesultanan Palembang Darussalam, kemudian kolonial Belanda hingga kemerdekaan. Oleh alasan itulah, kami mengusulkan kepada DPRD untuk membuat Perda Marga,” jelasnya.
Dalam merangcang draft peraturan daerah ini, sambung dia, pihaknya melibatkan seluruh unsur stakeholder mulai dari akademisi seperti Universitas Sriwijaya, Universitas Terbuka Palembang, UIN Raden Fatah Palembang. Kemudian budayawan, seniman, penggiat politik konten kreator, komunitas hingga wartawan.
“Kami coba usulkan dan diterima oleh pihak Bapemda, semoga saja bisa dibahas dan disahkan,” harap Panji. DVI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: