Draft Awal Naskah Akademi Raperda Pemerintahan Marga Diserahkan ke Bapemperda DPRD Sumsel
BACA JUGA:Tim Penyusun Serahkan Draft Raperda Marga ke Dewan
“Saya tetap marga masuk dalam tata kelola pemerintahan, dan ini sudah kita diskusikan dengan rekan-rekan Puskass,” katanya.
Sedangkan anggota Puskass lainnya, Vebri Al Lintani menjelaskan dalam Raperda tentang Pemerintahan Marga ini, desa sekarang akan menjadi marga.
Kepala Desa ke depan akan diusulkan menjadi Pasirah, dimana Pasirah itu dalam konteks adat budaya akan melaksanakan mandat Perda.
“ Jadi Pasirah itu melaksanakan mandat pemerintahan dengan undang-undangan pemerintah daerah tidak berbenturan, dan kita bebankan lagi Pasirah pada mandat perda ini, jadi pelaksanaan kebudayaan kemarin itu bisa dipakai kepada marga,” katanya.
BACA JUGA:Tokoh Adat OKU Selatan Dukung Marga Dihidupkan Kembali
Pihaknya mencoba secara filosopi menghidupkan identitas marga, ada kriyo, tetap ada pasirah dan tetap ada Simbur Cahaya, tetapi seminimal mungkin tidak menabrak undang-undang yang ada..
“ Jadi perda yang kita buat adalah bagaimana sistim marga, termasuk adat istiadat bisa berkembang di daerah kita, mungkin karena ada perbedaan kabupaten lain dan provinsi bisa membuat peluang bagi daerah lain memperkuat perda pemerintahan marga ini dengan kekhasan mereka masing-masing,” katanya.
Hadir mendampingi Toyeb Rakembang sejumlah anggota Bapemperda DPRD Sumsel, seperti Nopianto, Anwar AlSyahadat, dan tenaga ahli DPRD Sumsel seperti Dhabi K Gumayra, Fachrurrozy Bey, Asnadi.
Kemudian, Ketua Puskass, Dr Dedi Irwanto dan anggota Puska Sumsel, Vebri Al Lintani, Kemas Ari Panji, Saudi Berlian, Ali Goik, Giyanto, Robi Sunata, serta Dudy Oskandar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com