RDPS
Honda

Draft Awal Naskah Akademi Raperda Pemerintahan Marga Diserahkan ke Bapemperda DPRD Sumsel

  Draft Awal Naskah Akademi Raperda Pemerintahan Marga Diserahkan ke Bapemperda DPRD Sumsel

BACA JUGA:Tim Penyusun Serahkan Draft Raperda Marga ke Dewan

“Saya tetap marga masuk dalam tata kelola pemerintahan, dan ini sudah kita diskusikan dengan rekan-rekan Puskass,” katanya.

Sedangkan anggota Puskass lainnya, Vebri Al Lintani  menjelaskan dalam Raperda tentang Pemerintahan Marga ini, desa sekarang akan menjadi marga.

Kepala Desa  ke depan akan diusulkan menjadi Pasirah, dimana Pasirah itu dalam konteks adat budaya  akan melaksanakan mandat Perda.

“ Jadi Pasirah itu melaksanakan mandat pemerintahan  dengan undang-undangan pemerintah daerah tidak berbenturan, dan kita bebankan lagi Pasirah pada mandat perda ini, jadi pelaksanaan kebudayaan kemarin itu  bisa dipakai kepada marga,” katanya.

BACA JUGA:Tokoh Adat OKU Selatan Dukung Marga Dihidupkan Kembali

Pihaknya mencoba secara filosopi menghidupkan identitas marga, ada kriyo, tetap ada pasirah dan tetap ada Simbur Cahaya, tetapi seminimal mungkin tidak menabrak undang-undang yang ada..

“ Jadi perda yang kita buat adalah bagaimana sistim marga, termasuk adat istiadat bisa berkembang di daerah kita, mungkin karena ada perbedaan kabupaten lain dan provinsi bisa membuat peluang bagi daerah lain memperkuat  perda pemerintahan marga ini dengan kekhasan mereka masing-masing,” katanya. 

Hadir mendampingi Toyeb Rakembang sejumlah anggota Bapemperda DPRD Sumsel, seperti Nopianto, Anwar AlSyahadat,  dan tenaga ahli DPRD Sumsel seperti Dhabi K Gumayra, Fachrurrozy Bey, Asnadi.

Kemudian, Ketua Puskass, Dr Dedi Irwanto dan anggota Puska Sumsel, Vebri Al Lintani, Kemas Ari Panji, Saudi Berlian, Ali Goik, Giyanto, Robi Sunata, serta Dudy Oskandar. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com