Honda

Polisi Tangkap Pelaku Penodongan Terhadap Karyawan Koperasi

Polisi Tangkap Pelaku Penodongan Terhadap Karyawan Koperasi

PALEMBANG, PALPRES.COM- Kepolisian Sektor (Polsek) Plaju Palembang berhasil menangkap dua pelaku penodongan terhadap karyawan koperasi di Palembang yakni Noba dan Fitriani di Jalan Kapten Abdullah, tepatnya Lorong samping Masjid Habibaturrahman, Kecamatan Plaju Palembang, Selasa (7/5/2022) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kedua pelaku yakni Lucky Ternando (33) warga Jalan Kapten Abdullah, Kecamatan Plaju Palembang dan Agus Kurniawan (34) warga Jalan Sungai Gerong, Lorong Ilham, Kecamatan Plaju Palembang ditangkap Unit Reskrim Polsek Plaju di kediamannya masing-masing, Senin (11/7) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolsek Plaju, AKP Firmansyah didampingi Kanit Reskrim, Ipda Okta Kuncoro mengatakan, bahwa korban merupakan debt collector sebuah koperasi di Palembang yang hendak menangih uang pinjaman yang dipinjam oleh pelaku Lucky.

“Jadi pelaku Lucky merupakan nasabah dari koperasi tempat korban bekerja. Kedatangan korban untuk menagih sisa pinjaman pelaku,” ujarnya disela-sela kegiatan press release di halaman Mapolsek Plaju Palembang, Selasa (12/7).

BACA JUGA:Polda Sumsel Terus Selidiki Dugaan Keterlibatan Polisi Kasus Kematian Ari

Namun karena tidak ada uang pelaku mengajak temannya melakukan penjambretan terhadap korban yang tidak jauh dari kediamannya pelaku Lucky. 

“Saat melakukan aksinya mereka berbagai tugas, dari keterangan pelaku Lucky kalau dia bertugas menodongkan senjata tajam (sajam) jenis pisau ke arah leher korban, sedangkan temannya Agus mengambil barang berharga milik korban seperti Ponsel dan berkas koperasi,” jelasnya.

Atas laporan korban anggotanya melakukan penyelidikan sehingga berhasil menangkap kedua pelaku di kediamannya masing-masing. 

“Selain mengamankan pelaku anggota kita turut mengamankan barang bukti berupa satu buah ponsel merek Samsung A12 dan satu buah sajam jenis pisau,” tambahnya.

BACA JUGA: Belasan Kades OI dan OKI Serta Kontraktor Ditahan Polda Sumsel

Sementara itu, pelaku Lucky mengakui perbuatannya melakukan aksi penodongan terhadap korban. "Aksi ini sudah kami rencanakan dengan mengetahui kalau korban akan melakukan penagihan, sehingga saja ajak teman melakukan aksi itu tidak jauh dari rumah saya,” bebernya. 

Dirinya menjelaskan, bahwa ia meminjam uang di tempat kerja korban sebesar Rp3 juta tapi adanya potongan Rp 200 ribu jadi ia mendapatkan Rp2,8 juta. 

"Saya pusing karena dua bulan menganggur dan sisa masih Rp 1,350,000 lagi harus di bayar, sehingga terpaksa melakukan aksi itu untuk melakukan pembayaran koperasi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: