Banner Honda PCX

Sempat Buang Sabu Dalam Parit, Satresnarkoba Polres Musi Rawas Ringkus Dua Warga Campur Sari

Sempat Buang Sabu Dalam Parit, Satresnarkoba Polres Musi Rawas Ringkus Dua Warga Campur Sari

Sempat Buang Sabu Dalam Parit Satresnarkoba Polres Musi Rawas Ringkus Dua Warga Campur Sari --

MUSI RAWAS, PALPRES.COM- Tim Eagle Squad julukan Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), terus berupaya melakukan pemberantasan peredaran narkotika di daerah yang berslogan," Bumi Lan Serasan Sekentenan", guna menekan bahaya narkoba.

Kembali, "Eagle Squad" dibawah Pimpinan Kapolres Mura, AKBP Andi Supariadi SH, SIK, MH, dikomandoi, Kasat Narkoba, AKP Aston Lasman Sinaga SH, berhasil meringkus, dua terduga pengendar narkoba di Jalan Desa F Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 16.00 WIB, Rabu (26/2/2025).

Diketahui dua tersangka yakni, Tutur Winarto (29), dan Deki Tri Pratama (25), keduanya warga Desa Campur Sari (Sp4), Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura.

Dari kedua tersangka, personel berhasil menyita barang bukti, satu bungkus plastik transparan berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 8,72 Gram.

BACA JUGA:Kapolres Musi Rawas Bersama Stakeholders Gelar Panen Raya Jagung Serentak Tahap I di Desa Air Satan

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Aston Lasman Sinaga SH, didampingi Kanit Narkoba, Iptu Nur Hendra SH, saat dikonfirmasi membenarkan telah berhasil menangkap tersangka, Tutur Winarto dan Deki Tri Pratama.

"Berdasarkan laporan polisi, LP.A/ 09 /II/2025/SPKT/RES.NARKOBA/RES MURA/POLDA SUMSEL, tgl 26 Februari 2025, kami berhasil meringkus dua pengedar narkotika yang selama ini menjalankan aksinya diwilayah hukum Polres Mura," kata Kasat Narkoba didampingi Kanit Narkoba.

Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka ditangkap bermula mendapatkan informasi masyarakat bahwa di sekitar TKP sering melintas dua tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan dan setelah diperoleh informasi tentang ciri-ciri tersangka, yang mengendarai sepeda motor.

Kemudian, "Eagle Squad", melakukan hunting di sepanjang jalan umum Tugumulyo-Lubuklinggau, tepatnya di Desa F Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.

Saat melaksanakan hunting, personel melihat tersangka melintas di TKP dengan mengendarai sepeda motor Honda BEAT warna putih dengan Nopol BD 6398 GJ.

Personel pun, langsung melakukan pengejaran dan saat akan dilakukan penangkapan, tersangka menghentikan sepeda motornya dan salah seorang yang diduga tersangka berusaha melarikan diri sambil membuang sesuatu (BB), ke dalam Parit (Got) disekitar TKP.

Untungnya, dengan sigap personel berhasil meringkus tersangka, serta berhasil mengamankan BB yang sempat dibuang kedalam Parit (Got), berupa narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam satu bungkus plastik transparan seberat bruto 8,72 Gram.

Dan, dari hasil Introgasi awal di TKP, kedua tersangka mengakui bahwa BB tersebut miliknya yang akan diedarkan. Selain itu, tersangka mengakui BB tersebut sebelum dibuang, disimpan di dalam saku depan jaket warna hitam Merk GREENLIGHT yang dikenakan tersangka.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: