Honda

Kedapatan Mencuri, Dua Sahabat Masuk Penjara

Kedapatan Mencuri, Dua Sahabat Masuk Penjara

PALEMBANG, PALPRES.COM- M Hayadi alias Pauk (39) warga Jalan Kapten Syeh, Lorong Sekolah, Kecamatan Bukit Kecil Palembang dan rekannya Arbiansyah alias Anca (34) warga Jalan KI Marogan, Lorong Swakarsa, Kecamatan Kertapati Palembang harus mendekam di balik jeruji besi.

Mereka kepergok saat melakukan aksi pencurian dinamo AC berikut kabel listrik di Toko Marathon di Jalan Sudirman, Kelurahan 16 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, Senin (11/7/2022) sekitar pukul 05.30 WIB.

Setelah ditangkap Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, Selasa (12/7) sekitar pukul 21.00 WIB di kediamannya masing-masing. 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa aksi pencurian tersebut disaksikan oleh Bejo.

BACA JUGA:Hasil Trace Imei, Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Ponsel

“Dari informasi saksi, Bejo inilah korban Tjin Kwet Jong alias Koyang (77) mengetahui bahwa para pelaku dipergok oleh saksi sedang mengambil mesin dinamo AC berikut kabel," ujarnya, Rabu (13/7).

Dengan kuasa korban meminta Alex Chandra membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang dan mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

“Dari laporan itulah anggota kita berhasil menangkap para pelaku, saat ini anggota kita sedang melakukan pemeriksaan untuk menyelidiki apakah ada lokasi lainnya yang pernah dilakukan kedua pelaku saat ini sedang dikembangkan," jelasnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP. "Pengakuan kedua pelaku sudah pernah di penjara dan hasil curian di jual uangnya di bagi berdua," katanya.

Sementara itu, pelaku Anca mengakui perbuatannya sudah melakukan pencurian mesin dinamo AC dan kabel. 

“Sudah dua hari menggambar lokasi toko korban, tugas saya mengangkat barang curian," bebernya.

Lanjutnya, hasil pencurian ini mesin dinamo AC dan kabel di jual di wilayah 23 Ilir. "Kami jual seharga Rp350 ribu dan uangnya saya dapatkan Rp175 ribu,” kata residivis kasus Narkoba ini.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: