RDPS
Honda

Edarkan Sabu, Petani Ditangkap Dalam Rumah

Edarkan Sabu, Petani Ditangkap Dalam Rumah

MUARADUA, PALPRES.COM - Seorang pertani berinisial ZN (39) warga Desa Kemu, Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten OKU Selatan, ditangkap polisi saat berada di dalam rumah. Diketahui, petani ini sudah lima tahun mengedarkan narkoba jenis sabu.

Saat ditangkap, anggota mengamankan 23 paket sabu yang dikemas tersangka dalam plastik klip siap edar seberat 12,07 gram, kemudian satu unit handphone dan timbangan digital milik tersangka.

Wakapolres OKU Selatan, Kompol Iwan Wahyudi SH didampingi Kasat Narkoba, AKP Arfanol Amri SH mengatakan, tersangka diamankan petugas setelah ada laporan masyarakat masuk ke Kepolisian.

"Ada laporan masyarakat yang masuk, kemudian kita kembangkan, dan tersangka berhasil diamankan dirumahnya," ujarnya dalam Press Rilis, Kamis (14/7).

BACA JUGA: Pengedar 30 Paket Sabu Digrebek Silent Wolf

Dikatakan, dalam penangkapan tersangka ada 23 paket Narkoba diamankan petugas telah diakui tersangka adalah miliknya.

"Tersangka memang sudah menjadi Target Operasi Petugas Kepolisian setelah ada laporan masyarakat yang masuk," jelasnya.

Akibat perbuatannya, lanjut Wahyudi tersangka merupakan Pengedar Narkoba jenis sabu-sabu tersebut dijerat Pasal 112 junto 114, ancaman 5 tahun penjara.

"Sesuai keterangan tersangka sudah lima tahun edarkan Narkoba, kasus ini masih kami kembangkan," tandasnya.

BACA JUGA:Kurir Sabu 16 Kilo Dituntut Mati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: