Pupuk Indonesia Ajak Petani Daftar RDKK Agar Dapat Alokasi Subsidi Pupuk di 2025
PT Pupuk Indonesia (Persero) mengajak seluruh petani nasional segera mendaftarkan diri sebagai penerima pupuk subsidi tahun anggaran 2025.--
MUSIRAWAS,PALPRES.COM- PT Pupuk Indonesia (Persero) mengajak seluruh petani nasional segera mendaftarkan diri sebagai penerima pupuk subsidi tahun anggaran 2025.
Hal ini menyusul telah dibukanya pendaftaran oleh Pemerintah hingga tanggal 15 November 2025.
Pendaftaran bisa dilakukan melalui penyuluh pertanian agar data dirinya tercatat ke dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Dalam rangka mendukung petani untuk terdaftar pada RDKK dan mendapatkan pupuk bersubsidi di tahun 2025, Pupuk Indonesia melakukan sosialisasi kepada petani di Kecamatan suka Karya, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Pupuk Indonesia Paparkan Dua Kunci Strategi Capai Swasembada Pangan
”Kami melakukan sosialisasi kebijakan pupuk bersubsidi serta tata cara pendaftaran penerima pupuk bersubsidi yang saat ini dibuka Pemerintah guna mendukung dan mewujudkan program swasembada pangan nasional Pemerintah,” demikian ungkap Senior Manager (SM) Wilayah Sumbagsel Pupuk Indonesia, Rizki Candra Sakti.
Pada kegiatan ini, Pupuk Indonesia menyampaikan bahwa petani yang ingin mendapatkan pupuk bersubsidi harus memenuhi syarat yang ditetapkan Pemerintah pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2024.
Adapun syarat yang harus diketahui petani yaitu wajib tergabung dalam kelompok tani di wilayah masing-masing.
Selain itu, data petani juga harus tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan).
BACA JUGA:Pupuk Indonesia Siapkan 355.313 Ton Pupuk Subsidi Untuk Aceh Hingga Jawa Tengah
BACA JUGA:Kesempatan untuk Petani, Ini 3 Syarat untuk Mendaftar jadi Penerima Pupuk Subsidi Tahun 2025
Selanjutnya, petani yang berhak mendapat pupuk bersubsidi harus memiliki luas lahan maksimal 2 hektar dengan memiliki usaha tani di sembilan komoditas yang telah ditentukan, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Jika petani yang mendaftar memiliki luas lahan dari ketentuan, atau tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan maka tidak masuk dalam kategori penerima pupuk bersubsidi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: