Polda Metro Jaya Tangkap Kepala BPN Kota Palembang Terkait Mafia Tanah
JAKARTA, PALPRES.COM–Penyidik Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap tiga pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Mereka ditangkap terkait mafia tanah.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Endra Zulpan mengatakan, dua tersangka berinisial NS, 50, dan RS, 58, berstatus sebagai pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), sedangkan satu tersangka berinisial PS, 59, merupakan pensiunan BPN.
”Hari ini (15/7), Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dan menahan dua pejabat dan mantan pejabat BPN (Badan Pertanahan Nasional) terkait mafia tanah,” kata Endra Zulpan seperti dilansir jawapos.com dari Antara di Jakarta, Jumat (15/7).
BACA JUGA: Masyarakat Gugat BPN Ogan Ilir ke PN Kayuagung
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombespol Hengki Haryadi menjelaskan, tersangka NS saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Palembang Kota.
Dia juga pernah menjabat sebagai Kasie Infrastruktur Pengukuran pada Kantor BPN Kabupaten Bekasi.
Sedangkan RS, lanjut dia, menjabat sebagai Kasi Survei kantor BPN Bandung Barat.
Yang bersangkutan juga merupakan mantan Kasi Pengukuran dan Pemetaan Kantor BPN Kabupaten Bekasi.
BACA JUGA:Ini Jawaban BPN OI yang Digugat Masyarakat
”Tersangka PS pensiunan BPN, mantan Koordinator Pengukuran Kantor BPN Bekasi Kabupaten,” ujar Hengki.
Hengki mengatakan, sebelumnya juga ada empat pejabat BPN yang ditangkap terkait sindikat mafia tanah, salah satunya berinisial PS.
”Saudara PS yang merupakan salah satu pejabat di BPN Kota Jakarta telah kami tangkap di Depok, rencananya masih ada lagi tersangka lain yang notabene juga merupakan pejabat BPN yang akan segera kami lakukan penangkapan kembali,” terang Hengki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jawapos.com