PKB Tetap Berhentikan NA, Siapkan PAW di DPRD Muratara
LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muratara tetap akan mengambil tindakan tegas terhadap anggota DPRD Muratara dari PKB berinisial NA.
Seperti diketahui, NA diberhentikan dari PKB karena diduga sudah melakukan kasus asusila dengan melakukan videocall berbau seks. Informasi tersebut selanjutnya viral di sejumlah media sosial.
Pemberhentian tersebut rupanya ditentang NA dengan menggugat pengurus DPP, DPW dan DPC PKB ke Pengadilan Agama Lubuklinggau. Namun, gugatan tersebut ditolak Pengadilan Negeri dengan Perkara Nomor 17/Pdt. Sus-Parpol/2022/PN.LLG tersebut.
Ketua DPC PKB Kabupaten Muratara, Akisropi Ayub dalam keterangan resminya mengatakan, pemberhentian NA dari keanggotaan PKB untuk menjawab respon masyarakat terhadap video tersebut.
BACA JUGA:PKB PALI Targetkan Raih Kursi di Setiap Dapil
“Kami partai yang identik dengan partai agama langsung melakukan rapat internal bersama para petinggi partai atau dewan suro. Hasil rapat, pilihannya ada dua yakni mundur atau dimundurkan. Dan kita sepakat yang bersangkutan untuk diberhentikan," jelasnya didampingi Anggota Dewan Suro Dodi Zainuri, Ketua LPP PKB, Nepri Malyadi dan Wakil Ketua DPC, Egis, Senin (18/072022).
Sebelum mengusulkan surat pemberhentian, mereka sempat memanggil yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi.
"Dan dia mengakui dengan alasannya khilaf. Sehingga kami usulkan untuk diberhentkan ke DPW dan DPP PKB. Selanjutnya pada tanggal 19 Mei 2022 terbitlah surat pemberhentian keluar berikut nama Pergantian Antar Waktu (PAW)," jelasnya.
Namun, sambung dia, NA tidak menerima pemberhentian tersebut dan menggugat ke pengadilan negeri. Setelah satu bulan proses di pengadilan, selanjutnya dikeluarkan putusan menolak atas gugatan tersebut.
BACA JUGA:PKB Masih Malu-Malu Sebut Nama Calon Walikota Palembang
“Artinya keputusan kami memberhentikan yang bersangkutan sudah tepat dan sesuai dengan aturan partai. Press rilis ini sebagai sikap tegas kita," tegasnya.
Setelah keluarnya putusan PN ini lanjut Akisropi, mereka akan segera memproses PAW ke DPRD yang sebelumnya memang akan diusulkan namum masih harus menunggu putusan PN.
"Besok, kami akan kirim surat putusan PN dan usulan PAW ke DPRD. Berdasarkan koordinasi dengan KPU, suara terbanyak kedua, Hamzah maka dia yang akan menggantikan NA," ungkapnya.
Ia pun berharap, Hamzah tidak melakukan kesalahan yang sama. "Harapan kita jangan sampai terjadi lagi, karena memalukan partai dan meresahkan masyarakat. Kasus seperti ini di PKB tentu tidak ada ampunan," tegasnya lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: