Boleh Timbun Rawa di Palembang, Asalkan..
BACA JUGA:Curah Hujan Tinggi di OKU, Banjir Genangi Serimenanti Muara Kuang
"Karena itu, melalui Tim timbunan ini, bukan hanya kita dari pemerintah saja Camat lurah, tim timbunan tapi juga masyarakat harus selalu aware (perhatikan) setiap pembangunan yang ada di sekitarnya sudah sesuai atau belum," katanya.
Padahal, dalam melakukan penimbunan untuk pemanfaatan perlu izin pemanfaatan rawa dan lahan melalui DMP-PTSP, yaitu:
- Melampirkan rencana reklamasi rawa
- Melampirkan photo copy bukti. penguasaan tanah yang disahkan oleh pejabat berwenang.
BACA JUGA:Tim Tanggap Bencana Bukit Asam Bantu Korban Banjir Tanjung Enim
-Melampirkan advice planning (nasehat perencanaan) dari Dinas Tata Kota Palembang.
-Melampirkan rekomendasi ke lurah dan dan camat setempat.
-Melampirkan persetujuan tetangga untuk menimbun rawa yang diketahui oleh ketua RT setempat.
-Reklamasi rawa yang menimbulkan dampak negatif penting dan negatif tidak penting, perlu melakukan kajian lingkungan hidup (AMDAL/UKL-UPL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Cari Solusi Banjir, Plh Bupati OKU Upayakan Normalisasi Aliran Sungai dan Drainase
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: