Honda

Jual Aset Desa, Mantan Kades Suka Mulya Ditahan Kejari Banyuasin

Jual Aset Desa, Mantan Kades Suka Mulya Ditahan Kejari Banyuasin

BANYUASIN, PALPRES.COM - Mantan Kepala Desa Suka Mulya, Kecamatan Banyuasin III, AK resmi ditahan Kejaksaan Negeri Banyuasin, Selasa (19/7/2022). 

Penahanan dilakukan setelah AK mengakui kesalahannya, dengan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp300 juta ke Kejari Banyuasin.

Tersangka AK ditangkap karena diduga menyalahgunakan wewenang dengan menjual lahan rawa milik desa seluas 10 hektar. Sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.

"Kami langsung melakukan penahanan agar penyelidikan berjalan lancar dan tidak menghilangkan barang bukti," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Budi Herman.

Tersangka diduga menerbitkan Surat Pelepasan Hak Tanah (SPHT) palsu untuk kepemilikan lahan rawa, yang dibebaskan dalam pembangunan jalan tol Kayuagung-Palembang-Betung (kapal betung).

Tersangka mengetahui lahan rawa seluas 10 ha itu akan dilintasi pembangunan jalan tol. Untuk itu, tersangka menerbitkan kurang lebih 17 SPHT di lahan tersebut.

Budi menjelaskan, Abdul Kadir ditetapkan tersangka setelah melakukan pemangilan sebanyak empat kali. Ia berjanji akan mengungkap kasus ini dengan memanggil pihak-pihak lain.

"Tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini," pungkasnya.

Ditambahkan Kasi Pidsus M Lukber, tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: