Honda

NGEYEL! Mantan Kades di Muba Ini Nekad Bakar Lahan, Akhirnya Masuk Penjara

NGEYEL! Mantan Kades di Muba Ini Nekad Bakar Lahan, Akhirnya Masuk Penjara

Press release ungkap kasus pembakaran lahan yang dilakuka Mantan Kades di Muba, -Humas Polda Sumsel-

SEKAYU, PALPRES. COM - Mantan Kades Air Putih Ilir, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Muba berulah.

Sudah tahu ada larangan, namun pria bernama Neli Karnedi (41) ini nekad membuka lahan setengah hektare miliknya dengan cara membakar.

Akibatnya, dia harus bertanggung jawab dan menjalani hukuman di balik teruji besi. 

Setelah aksi pembakaran lahannya terdekteksi Tim Karhutbunlah Provinsi Sumsel. 

BACA JUGA:ABK Kapal TB HSM 1 Berhasil Ditemukan Tim SAR Gabungan

Lokasinya di Dusun IV, Desa Air Putih Ilir, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Muba.

Wakapolres Muba, Kompol Malik Fahrin Husnul Aqif SH SIK, bersama Kasat Reskrim, AKP Morris Widhi Harto SIK dan Kasi Humas, AKP Susianto mengatakan, atas informasi itu, tim gabungan penanganan kebakaran lahan dan hutan (Karhutla) Kabupaten Muba melakukan ground check ke lapangan, Ahad 28 Mei 2023, sekitar pukul 12.30 WIB.

“Anggota kita mendapati sisa lahan yang telah terbakar, seluas 21 meter. Pelaku kedapatan hendak memadamkan api sisa pembakaran tersebut,” ujarnya, Rabu 31 Mei 2023. 

Personel Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba yang turut mendatangi TKP, langsung mengamankan pelaku Neli Karnedi. 

BACA JUGA:ABK TB HSM 1 Tenggelam, Basarnas Sumsel Kerahkan Tim Rescue dan KM SAR Setyaki 202

"Anggota kita turut membawa barang bukti dari TKP, berupa dua potongan kayu bekas terbakar, dan satu korek api," terang dia. 

Atas perbuatannya, tersangka Neli Karnedi melanggar Pasal 108 jo Pasal 56 ayat 1 UU RI No 39/2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Kompol Malik mengimbau, agar masyarakat Kabupaten Muba tidak lagi membuka lahan dengan cara membakarnya. 

“Gunakan cara lain, dalam membuka lahan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: humas polda sumsel