Buron Tujuh Tahun, Pelaku Penembakan Karyawan Lonsum Diamankan
MURATARA, PALPRES.COM- Unit Reskrim Polsek Karang Dapo menangkap Sherly Saputra, (39), warga Jalan Pelabuhan Desa Talang Duku, Kecamatan Tama Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Pelaku buron 7 tahun, melakukan tindak penganiayaan berat dengan menembak korbannya menggunakan senpi laras panjang (Kecepek) hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit (RS).
Hal itu terjadi pada korban Subha, 33 tahun, PK PT Lonsum RIE Divisi 5 Desa Biaro Baru, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Akibat penembakan tersebut, korban alami cacat atau lumpuh seumur hidup dan harus memakai kursi roda. Korban juga mengeluh sakit, nyeri pada kaki dan pinggang setiap hari. Serta kedua kaki tidak bisa digerakkan, kaki korban juga menjadi mengecil.
BACA JUGA:Gara-gara Mobil Parkir, Truk pengangkut TBS Sawit terguling
“Korban tidak bisa beraktivitas seperti biasa," kata Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui AKP Forliamzons.
Saat ini kesehariannya korban hanya ditempat tidur, di kursi roda rumahnya di Dusun 1 Desa Aringin, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara.
Korban juga sekarang diurus oleh istrinya yang sekarang menjadi tulang punggung keluarga sejak kejadian tersebut.
Polisi menangkap pelaku di rumah kontrakannya di Jalan Pelabuhan, Desa Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi pada Selasa (19/7/2022) sekitar pukul 10.30 WIB. Pada waktu dilakukan penangkapan tersangka berusaha melarikan diri.
Tindak penganiayaan berat yang dialami korban terjadi di lahan kebun sawit Divisi V Blok 125 PT Lonsum Riam Indah Estate di Desa Biaro Baru, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara pada Jumat, 27 Maret 2015 sekira pukul 16.00 WIB.
“Berhasil disergap anggota. Setelah ditangkap, tersangka dibawa ke Polsek untuk proses hukum lebih lanjut,”jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: