Honda

Sedang Asyik Potong Besi di Belakang Rumahnya, 2 Pria Ini Ditangkap Polsek Lempuing OKI, Ternyata Ini Kasusnya

Sedang Asyik Potong Besi di Belakang Rumahnya, 2 Pria Ini Ditangkap Polsek Lempuing OKI, Ternyata Ini Kasusnya

Polsek Lempuing OKI menangkap 2 warga Desa Cahya Maju yang melakukan pencurian besi pintu irigasi-PALPRES.COM-

KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Unit Reskrim Polsek Lempuing Polres OKI berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).

Tersangkanya berinisial A (46) dan S (28), keduanya warga Desa Cahya Maju, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang berhasil ditangkap pada Jumat 28 Juni 2024.

Kapolsek Lempuing, AKP Nasron Junaidi menjelaskan, bahwa penyelidikan dimulai setelah pihaknya menerima laporan pengaduan dari pelapor pada Kamis, 27 Juni 2024.

Kejadian pencurian terjadi Rabu, 26 Juni 2024 sekira pukul 23.00 WIB di Desa Bumi Agung, Kecamatan Lempuing OKI.

BACA JUGA:Operasi Senpi Musi 2024, Polres OKI Terima Penyerahan 17 Pucuk Senpira

BACA JUGA:FINAL! Shin Tae-yong Resmi Perpanjang Kontrak Hingga 2027, Timnas Indonesia Tatap Putaran Ketiga

Berawal ketika pelapor M (53) seorang ASN yang bekerja sebagai petugas Kementerian PU Perairan bersama saksi S(45) dan Y (40) hendak melakukan perawatan dan mengecek saluran irigasi di wilayah Lempuing, tepatnya Desa Bumi Agung, Kecamatan Lempuing.

Namun, sesampainya di TKP pelapor mendapati besi pintu irigasi yang hendak dilakukan perawatan sudah tidak ada karena hilang dicuri.

Setelah melakukan penyelidikan, anggota Polsek Lempuing melakukan penangkapan terhadap pelaku A dan S yang sedang memotong dan membongkar besi irigasi di belakang rumahnya di Dusun 2 Desa Bumi Agung, Kecamatan Lempuing.

Selanjutnya, kedua pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolsek Lempuing guna dilakukan penyidikan.

BACA JUGA:Tersedia Banyak Posisi! Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Semua Jurusan, Bisa Daftar di Sini

BACA JUGA:Dukung Pelestarian hingga Ajak UMKM Binaan Naik Kelas, Kilang Pertamina Plaju Raih 2 Penghargaan di ISRA 2024

Adapun barang bukti berupa 1 (satu) besi masih utuh, 8 (delapan) besi potongan warna biru, 1 buah kunci Shock, 2 buah kunci inggris, 1 buah kunci Obeng dan 1 buah Martil.

"Dengan kejadian ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP," tegas Kapolsek AKP Narson.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: