Citraland
Honda

Gubernur Sumsel dan Bupati Lahat Bekarang Ikan di Tanjung Raya

Gubernur Sumsel dan Bupati Lahat Bekarang Ikan di Tanjung Raya

LAHAT, PALPRES.COM - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru bersama Bupati Lahat Cik Ujang dan masyarakat melakukan bekarang (menangkap) ikan di Lubuk Larangan Desa Tanjung Raya, Kecamatan Penjalang Suku Empayang, Kikim, Saling Ulu (Pseksu) Kabupaten Lahat.

Gubernur menyempatkan hadir dari Palembang menggunakan helikopter, demi memberikan penghormatan kepada masyarakat, yang arena telah menjaga kelestarian alam sekitar. 

"Ini wujud penghormatan saya kepada masyarakat yang melestarikan alam, dalam bentuk lubuk larangan, hutan larangan, yang merupakan bentuk keluhuran dari nenek moyang dalam menjaga alam," kata dia, Rabu (20/7/2022). 

Menurutnya, menetapkan lubuk larangan di Sungai Saling, yang berarti larangan menangkap ikan, kecuali pada waktunya atau waktu menangkap ikan, merupakan bentuk pelestarian alam.

"Ada aliran sungai, ada ikan. Berarti daerah aliran sungainya terjaga, hutannya terjaga. Sudah banyak spesies ikan tertentu hampir punah, seperti ikan belido. Bahkan ikan belido tidak boleh dimakan. Kalau melanggar didenda Rp1 miliar, karena hampir punah," tegas Deru.

Sementara itu, Bupati Lahat, Cik Ujang SH menyatakan, dirinya mengapresiasi apa yang dilakukan warga Desa Tanjung Raya terkait lubuk larangan, sehingga ikan-ikan lokal dapat lestari. 

"Ikan lokal, seperti Ikan Sebarau, ikan Semah, ikan Cengkak, dan ikan endimik di sungai-sungai bisa lestari. Dan keberadaannya tidak punah," tutupnya. 

Terpisah, Kepala Desa (Kades) Tanjung Raya, Hingki Haipun menuturkan, memang di desa mereka ada sungai yang tidak boleh ditangkap ikannya, terutama di kawasan lubuk. 

"Ada masanya panennya. Entah itu setahun atau dua tahun sekali. Waktu itulah, waktu untuk masyarakat Desa Tanjung Raya panen raya ikan di Lubuk Larangan," ujar dia.

Bahkan, sambung dia, Pemerintah Desa (Pemdes) telah menerbitkan peraturan desa (Perdes) yang mengaturnya.

"Barang siapa melanggar, baik warga desa dan orang luar memancing ataupun menangkap ikan sebelum waktunya, dikenakan denda sebesar Rp1 juta atau diserahkan kepada pihak berwajib," tegas Hingki. 

Febri, tokoh masyarakat Desa Tanjung Raya, mengatakan, pihaknya memang sengaja mengajak Bupati Lahat dan Gubernur Sumsel bekarang ikan di Lubuk Larangan, agar mereka juga merasakan ikan asli sungai yang dijaga masyarakat. 

"Kalau 2021, kami bekarang mendapat ikan 400 kilogram. Kalau tahun ini, kami yakin akan dapat 500 kilogram. Namun kami minta, agar pemerintah, baik Pemprov Sumsel dan Pemkab Lahat, bisa memberikan bantuan untuk menebar benih ikan di lubuk larangan," pungkasnya. BRN

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: