Pembunuh Siswa SMP 1 Muara Kuang Hanya Satu Orang
INDRALAYA.PALPRES.COM - Satuan Reskrim (Sat Reskrim) Polres Ogan Ilir menetapkan satu tersangka dalam kasus pembunuhan siswa SMP 1 Muara Kuang, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.
Ini berdasarkan hasil kesimpulan setelah pihak Polres menggelar rekontruksi. Satu tersangka tersebut adalah RH (15).
Sebelumnya pelakunya diduga dua orang, yani RH dan HN (16). Untuk HN saat ini dijadikan sebagai saksi. "Jadi setelah kita lakukan rekonstruksi, disimpulkan pelakunya hanya satu orang, yakni RH," kata Kanit Pidum Polres Ogan Ilir Ipda Atta Prakarsa, Sabtu (23/7/2022).
BACA JUGA:Pembunuh Pelajar SMP Negeri 1 Muara Kuang Serahkan Diri
Ia menjelaskan detil kronologi petistiwa berdarah tewasnya siswa SMP tersebut.
"Saat kejadian, saksi termasuk tersangka sedang menjemput adiknya di SMP itu. Mereka langsung diserang pihak korban. Saksi HN kemudian mendekati korban dan kedua temannya," terangnya
Ketika saksi HN mendekati korban dan diduga memukul saksi F. Kemudian tersangka melihat korban mengeluarkan senjata tajam dan hendak menusuk HN. Tersangka yang melihat itu, merebutnya dan langsung menusukkanya ke korban hingga nyawa korban tak dapat ditolong dan meninggal di Puskesmas setempat.
"Setelah melarikan diri selama lebih kurang enam hari, pelaku dengan diantar keluarganya menyerahkan diri ke Polres Ogan Ilir. Artinya dia (tersangka) kooperatif untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya," bebernya.
Atas perbuatannya, RH terancam hukuman 10 tahun penjara sesuai dengan pasal 351 ayat 2 KUHP.
"Karena pelaku merupakan anak di bawah umur, maka proses hukumnya akan berbeda. Khusus dan akan didampingi oleh Bapas (Balai Pemasyarakatan)," tukas Kanit. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: