Komwas Wajib Periksa dan Nilai Dugaan Pelanggaran Kode Etik Advokat
PALEMBANG.PALPRES.COM – Komisi Pengawas (Komwas) Advokat Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), memiliki kewajiban mengawasi dan menegakkan pelaksanaan kode etik advokat Indonesia oleh anggotanya.
Oleh karena itu, dalam menjalankan profesi, advokat menjunjung tinggi kode etik profesi advokat dan peraturan perundangan lainnya
Demikian ditegaskan oleh Ketua Komisi Pengawas (Komwas) Advokat Daerah Peradi Palembang, Wilayah Sumsel, M Husni Chandra, SH M.Hum, di sela-sela rapat koordinasi Komisi Pengawas Advokat Daerah Peradi Palembang Wilayah Sumsel, di Hotel Batiqa Palembang, Jumat (22/7).
Dalam kesempatan itu, Husni Chandra juga menyerahkan buku saku Komwas Advokat kepada Ketua Dewan Kehormatan Etik MR Soki dan Sekretaris DK Suharyono, Ketua Penasihat Advokat Peradi Yusmaheri, Ketua DPC Peradi Palembang Azwar Agus, dan Antoni Toha yang mewakili Dewan Pimpinan Nasional Peradi.
BACA JUGA:Advokat Kecewa Dilarang Dampingi Klien
Husni Candra yang biasa dipanggil Ican, menjelaskan bahwa seperti diketahui. Komwas berperan mengawasi perilaku para advokat selama menangani perkara.
Selain itu Komwas Peradi, menurut pria kelahiran 25 Juli 1971 ini, memiliki kewajiban mengawasi dan menegakkan pelaksanaan kode etik advokat Indonesia oleh anggotanya.
Oleh karena itu, dalam menjalankan profesi, lanjut suami dari AKBP Anna Susila SE, advokat menjunjung tinggi kode etik profesi advokat dan peraturan perundangan lainnya.
Menurut Ican, Komwas Advokat Daerah Peradi Palembang berada di bawah naungan Komwas Advokat Pusat Peradi, diangkat Dewan Pimpinan Peradi berdasarkan surat keputusan No KEP.005/Peradi/DPN/I/2022 tentang pengangkatan anggota Komisi Pengawas Advokat Daerah Peradi Palembang pada 7 Januari 2022 lalu.
BACA JUGA:Ahli Paparkan Pentingnya Peran Forensik dalam Penegakan Hukum
Ican pun secara rinci menegaskan tugas pengawasan terhadap advokat ini yaitu selain proses pengawasan, juga melakukan pemantauan dan penilaian. Penilaian ini baik meliputi advokat yang sedang menjalankan tugas profesi advokat, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Ditambahkan Ican, proses pengawasan, pemantauan dan penilaian, komisi pengawas dengan cara mencari, mengumpulkan, menerima, meminta dan mengelola informasi dan atau keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan atau berkepentingan atas pelanggaran kode etik advokat atau pelanggaran perundangan lainnya.
Dari kesimpulan informasi ini, menurut dia, dilaporkan ke DPN berupa rekomendasi dan terperiksa juga bisa ditindak lanjuti oleh Dewan Kehormatan Peradi.
“Adapun tujuan pengawasan terhadap advokat, agar dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi kode etik advokat dan peraturan perundangan sejalan dengan pasal 03 peraturan DPN Peradi tahun 2017 tentang peraturan organisasi tentang tata cara pengawasan advokat oleh Komwas Komisi Pengawas Advokat,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com