Dewan Pemajuan Kebudayaan Daerah Sumsel Segera Terbentuk
BACA JUGA:Cagar Budaya di Pagaralam ini Masih Butuh Perhatian
“Perlu adanya regulasi dan ada lembaga mengawal 10 objek pemajuan kebudayaan tambah satu cagar budaya,” katanya.
Pemerintah daerah, menurut Vebri, harus mematuhi undang-undang ini karena secara substansi UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan harus dilaksanakan diwilayah Indonesia, dan pemerintah daerah bagian dari pemerintah Republik Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com