Honda

Dewan Pemajuan Kebudayaan Daerah Sumsel Segera Terbentuk

 Dewan Pemajuan Kebudayaan Daerah Sumsel Segera Terbentuk

BACA JUGA:Cagar Budaya di Pagaralam ini Masih Butuh Perhatian

“Perlu adanya regulasi dan ada lembaga mengawal  10 objek pemajuan kebudayaan  tambah satu cagar budaya,” katanya.

Pemerintah daerah, menurut Vebri, harus mematuhi undang-undang ini  karena secara substansi UU  Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan harus dilaksanakan diwilayah Indonesia, dan pemerintah daerah  bagian dari pemerintah Republik Indonesia. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com