Honda

Erayani Pelaku Pernikahan Sesama Jenis Menangis Dituntut 8 Tahun

Erayani Pelaku Pernikahan Sesama Jenis Menangis Dituntut 8 Tahun

Erayani alias Ahnaf Arrafif terkandung masalah nikah siri dengan sesama jenis perempuan di Jambi. --Net

JAMBI, PALPRES.COMErayani alias Ahnaf Arrafif pelaku pernikahan sesama jenis di Jambi, yang merupakan terdakwa pengguna gelar akademik ilegal, hari ini Rabu 27 Juli 2022, menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jambi.

Dalam surat tuntutannya, JPU Sukmawati, menyebutkan terdakwa Erayani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 jo Pasal 28 ayat (7) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Sebelum membacakan amar tuntutan, Sukmawati, menyebutkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Menurut penuntut umum, perbuatan terdakwa sementara yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatan, sopan selama persidangan.

BACA JUGA:Dikecam Warganet, Video Deddy Corbuzier Soal Pasangan Gay Menghilang

"Menuntut, agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Erayani dengan pidana penjara selama 8 tahun," sebut Sukma dalam sidang yang dipimpin hakim ketua, Alex Pasaribu di Pengadilan Negeri Jambi.

Atas tuntutan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Ineng Sulastri, akan melakukan pembelaan secara tertulis.

"Kami penasihat hukum akan mengajukan pembelaan secara tertulis," sebutnya.

BACA JUGA:Cacar Monyet Serang Gay dan Biseks, Netizen: Tamu Agung Kaum LGBT

Sementara Erayani pun menyampaikan hal yang sama.

"Kami serahkan kepada penasihat hukum yang Mulia," dengan suara menahan isak tangis.

Artikel sudah tayang di jambi-independent.co.id dengan judul: Erayani Pelaku Pernikahan Sesama Jenis di Jambi Menangis, Dituntut 8 Tahun dalam Kasus Gelar Akademik Ilegal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambi-independent.co.id