Honda

Astaga, Ada Panti Pijat dekat Masjid, Kok Bisa Ya?

Astaga, Ada Panti Pijat dekat Masjid, Kok Bisa Ya?

Lokasi panti pijat yang berdiri dekat Masjid Al-Ikhsan yang berada di Jalan Bintang, RT 44, RW 09, Kelurahan Bukti Sangkal--

PALEMBANG, PALPRES.COM -Pengurus Masjid Al-Ikhsan yang berada di Jalan Bintang, RT 44, RW 09, Kelurahan Bukti Sangkal mengaku resah. Belakangan diketahui ada panti pijat yang berdiri dekat tempat ibadah tersebut.

Keresahan pengurus masjid ini juga disesalkan Wakil Ketua DPRD Kota Palembang, Raden Muhammad Yusuf Indra Kesuma belum lama ini. Dia mempertanyakan perizinan tempat usaha tersebut.

Oleh sebab itulah, Politisi PDIP ini meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, melalui DPMPTSP Palembang dan dinas terkait lainnya, mengecek kembali semua perizinan tempat usaha tersebut.

Hal ini mengingat adanya gejolak dan desakan dari masyarakat sekitar agar usaha tersebut ditutup.

BACA JUGA: Tangisan Warga Warnai Penggusuran Rumah Liar di Jakabaring

"Kok bisa usaha seperti itu berada di dekat Masjid. Saya sebagai pimpinan di DPRD Palembang meminta agar Pemkot Palembang lebih selektif dalam memberikan izin, terutama yang berkaitan dengan masyarakat luas, kami sangat mendukung investasi di kota ini, tapi harus tetap mengendepankan cara-cara baik artinya jangan sampai menimbulkan penolakan dari masyarakat," katanya, saat dibincangi, Rabu (27/7/2022).

Terpisah, Ketua pengurus Masjid Al-Ikhsan, Suhandi Hanarul mengaku jamaah masjid resah dengan keberadaan panti pijat tersebut.

"Kami mendesak agar Pemkot Palembang mencabut izin tempat usaha esek-esek yang berkedok SPA ini, kami tidak mau wilayah ini dijadikan tempat maksiat seperti ini," kata Suhandi.

Senada, seorang pengurus Masjid Al-Ihsan, Paisi Akbar, mengaku sudah mendengar laporan dari salah satu konsumen panti pijat tersebut sudah menyalahi izin usaha.

BACA JUGA:Amankan Aset Negara, PT KAI Divre III Lakukan Penertiban Aset Perusahaan

"Usaha ini sudah ada sekitar dua bulan terkahir. Keterangan dari konsumen, memang ada praktek protitusi, pernah membayar Rp 500 ribu dengan terapis full service sudah termasuk biaya kamar, posisi kamar berpintu dan dikunci, tidak disediakan celana pendek untuk konsumen ganti, lokasi ruangan remang-remang," kata Paisi.

Ia mengaku, untuk perizinan memang ada, tapi pihaknya menganggap melanggar peraturan, karena usaha tersebut tidak sesuai peruntukannya.

"Kami sudah melayangkan surat keberatan kepada Pemkot Palembang, melalui, DPMPTSP Palembang, untuk mencabut izinnya, jangan sampai terjadi suatu hal yang tidak diinginkan, kami menolak untuk bertemu dengan owner," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Pol PP kota Palembang, Edwin Effendi, mengatakan, pihaknya sudah mengupayakan untuk mendiasi antara warga dan owner Flow, yang akan dilaksanakan Kamis (28/7/2022) besok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: