Honda

680 Guru di Lahat Belum Terima Gaji Juni dan Gaji 13

 680 Guru di Lahat Belum Terima Gaji Juni dan Gaji 13

Anggota Komisi lV DPRD Lahat, Lion Faizal SE MM sedang berdiskusi dengan Forum Guru PPG, Kamis (28/7/2022). -Bernat-palpres.com

\LAHAT, PALPRES.COM – Sebanyak 680 guru di Kabupaten LAHAT saat ini ternyata belum menerima gaji Juni 2022 dan gaji ke 13.

Para guru yang tergabung dalam Forum Guru Lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kabupaten Lahat yang dilantik Mei lalu, mengadukan nasib mereka ke DPRD Lahat.

Dalam kesempatan itu, para guru ini juga mempertanyakan persoalan SK pengangkatan yang hanya satu tahun, sementara di luar Lahat bisa mencapai selama lima tahun. 

Ketua Forum Guru Lulus PPG Lahat Dharmansyah mengatakan, pihaknya mengadukan kepada wakil rakyat untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, sebab 680 guru tergabung dalam PPG belum mengetahui petunjuk lebih lanjut terutama mengenai hak dan kewajiban. 

BACA JUGA:Lantik P3K Guru, Pesan Bupati, Kerja yang Baik, Jangan Minta Pindah

"Kita belum ada petunjuk, mau dikemanakan, prosesnya bagaimana, lalu kenaikkan pangkat dan lainnya," katanya usai rapat bersama Komisi IV dan Komisi I di gedung DPRD Lahat, Kamis (28/7/2022).

Dirinya menambahkan, DPRD Lahat merespons dan langkah ke depan pihaknya bakal mengajukan surat kepada DPRD agar menindaklanjuti persoalan tersebut. 

"Kami berharap gaji Juni dan gaji ke-13 dapat dicairkan, lalu persoalan SK kalau bisa jangan setahun, minimal 5 tahun," tegas Dharmansyah seraya menambahkan, karena mereka masih baru, tentu perlu mendapat sosialisasi pemahaman.

BACA JUGA:38 P3K Guru Tahap II Diambil Sumpah

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Lahat, Lion Faizal mengatakan, pihaknya bakal memanggil dinas teknis yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lahat, guna mengklarifikasi pengakuan para guru tersebut.

"Silahkan forum tersebut mengirim surat ke DPRD Lahat, nanti kita panggil pihak yang terkait, lalu menjadwalkan kembali rapat dengar pendapat (RDP)," bebernya. 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com