Honda

Penertiban Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin Harus Tuntas

Penertiban Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin Harus Tuntas

--

"UU No. 3/2020 bukan UU kewilayahan, tapi UU Pengelolaan untuk mengusahakan minerba," tukasnya.

Komisaris Polisi Eko Susanda mengatakan selagi aspek hukumnya jelas, maka melibatkan kepolisian akan sangat mudah. Namun jika aspek hukumnya masih abu-abu itu akan sangat berat. “Kepolisian jadi ada keraguan juga kalau mau melakukan penegakan hukum pada PETI,” kata dia.

Eko mengatakan dari aspek penegakan hukum, Polri sangat terbatas sumber dayanya. Pasalnya, tidak hanya menangani perkara pertambangan saja, namun ada 55 perkara perundangan yang harus ditangani. 

“Kalau semua perkara pertambangan ini harus dihadapkan pada penegakan hukum saja, pasti resource-nya kurang. Memang harus tetap ada penegakan hukum,” kata dia. 

Eko menambahkan perlu peran pemerintah untuk mencarikan strategi penyelesaian masalah PETI, meski di sisi lain polisi tetap melakukan penegakan hukum. 

“Pemda bisa menyediakan lapangan kerja lain, edukasi ditingkatkan, itu tentu akan lebih baik,” katanya.

Ahmad Redi mengatakan PETI mempunyai karakter khusus, bekerja secara individu bahkan korporasi. Korporasi modusnya itu menambang di luar WIUP-nya karena sudah habis sumber cadangannya. 

“Yang hari ini menjadi masalah sosial adalah yang dilakukan kelompok kecil sehingga ada 200-ribu orang yang potensial masuk penjara,” kata dia. 

Ada dua faktor yang menurut Redi menjadi penyebab dari PETI, yakni faktor sosial dan hukum. Faktor sosial adalah di mana kegiatan sudah menjadi pekerjaan turunan karena dilakukan secara turun menurun oleh masyarakat setempat. Terdapatnya hubungan yang kurang hamornis antara pertambangan resmi atau berizin dan masyarakat setempat. 

“Terjadinya penafsiran keliru tentang reformasi yang diartikan sebagai kebebasan tanpa batas,” kata dia. BET

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: