Honda

Sebelas Satpam Pukuli Pencuri Ponsel Hingga Tewas

Sebelas Satpam Pukuli Pencuri Ponsel Hingga Tewas

Sebelas satpam RSUP Dr Kariadi Kota Semarang menjadi pelaku penganiayaan. --fajar.co.id

SEMARANG, PALPRES.COM – Sebelas orang satpam Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi Kota Semarang memukuli seorang terduga pencuri ponsel hingga tewas.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di sebuah pos pengamanan rumah sakit milik pemerintah itu, Rabu (27/7/2022) sekitar pukul 03.30 WIB.

Akibat ulahnya, sebelas satpam ini ditangkap personel Reskrim Polrestabes Semarang. Mereka yang ditangkap, yaitu Andri Laksono, Wisnu Firmansyah, Andreas Widarno, Andi Kurniawan, dan Yuli Adiyat.

Kemudian Aplistyan Nur Cahyo, Eko Widiyanto, Ahmad Rifai, Ifan Agus Riyanto, Gigih Setyawan, dan Suprapto.

Mereka terbukti melakukan penganiayaan terhadap terduga pelaku pencuri ponsel hingga tewas.

"Mereka ini menganiaya seorang pencuri ponsel tanpa identitas alias mister X hingga meninggal dunia," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan dalam keterangan pers, Jumat (29/7/2022).

Dikatakan AKBP Donny, terduga pencuri ponsel itu dihajar oleh satu persatu petugas keamanan dalam keadaan tangan terborgol. Pukulan demi pukulan yang diterima membuat korban pingsan. 

Kesebelas satpam menghajar dengan cara menampar, memukul dengan tangan kosong. Ada juga yang memukul pakai sapu ke bagian muka dan punggung, serta menginjak tangan korban menggunakan sepatu. "Korban diam tak mau menjawab saat diinterogasi, lalu dihajar," tuturnya.

Setelah mendapati korban tak berdaya hingga pingsan, para pelaku membawa ke ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) menggunakan mobil patroli.

Polisi mendapati laporan dari IGD perihal penemuan jenazah laki-laki tanpa identitas yang diduga terjatuh dari rumah sakit tersebut. "Setelah diselidiki tim infanis diduga ada tanda-tanda kekerasan," ujarnya.

Pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan. Ditemukan bahwa korban merupakan pencuri handphone yang terekam kamera tersembunyi atau CCTV. "Kami dapati korban meninggal karena dikeroyok," tuturnya.

Hasil keterangan pemeriksaan, korban tewas karena tak dapat pasokan oksigen secara lancar ke dalam otak. Korban mengalami pendarahan luar biasa di bagian kepala yang terkena pukulan benda tumpul. Hingga kini, belum ada keluarga yang mencari korban.

Jenazah korban masih berada di RSUP Kariadi Semarang. "Keluarga korban bisa menghubungi kami. Sampai saat ini kami belum tahu identitasnya," katanya.

Atas perbuatannya, 11 pelaku bakal dihukum dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: