Bea Cukai Sumbagtim Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster
BARANG BUKTI: Kepala Bidang Penindakan dan Penyelidikan Bea Cukai Sumbagtim, Denny Benhard Parulian melalui Pelaksana Pemeriksa, Tri Budi utomo menunjukkan barang bukti baby lobster yang berhasil digagalkan di pintu exit Tol Kramasan.--Foto: Kurniawan Palpres.com
PALEMBANG, PALPRES.COM - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kantor wilayah Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) berhasil mengagalkan penyelundupan ribuan ekor baby lobster di pintu exit Tol Kramasan, Sabtu (30/7) pukul 16.40 WIB.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyelidikan Bea Cukai Sumbagtim, Denny Benhard Parulian melalui Pelaksana Pemeriksa, Tri Budi utomo mengatakan, bahwa ada sekitar 71.150 ekor baby lobster yang diamankan.
"Pengungkapan kita ini berawal adanya laporan yang masuk ke kita mengenai adanya pengiriman baby lobster dalam jumlah besar mengarah ke Palembang, yang belakangan diketahui akan di kirimkan ke luar negeri," ujarnya, Ahad (31/7).
Dirinya menjelaskan, bahwa informasi itu didapatkan sekitar pukul 15.00 WIB yang rencananya baby lobster akan di kirim melalui Pelabuhan Tanjung Api-Api.
"Anggota penyidik kita kemudian menemukan sebuah mobil Kijang Inova nopol BG 1766 OJ yang mencurigakan. Sehingga dilakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut," katanya.
Dan ditemukan 15 koli streofom yang berisikan 71.150 baby lobster atau diperkirakan mengalami kerugian Rp 7,3 miliar. Selain itu anggota Bea Cukai Sumbagtim menahan satu orang tersangka berinisal RA (35) yang berperan mengantarkan benih lobster tersebut ke Pelabuhan Tanjung Api-Api, Kabupaten Banyuasin.
"Untuk upah yang didapatnya masih kita selidiki lebih mendalam. Dan rencananya semua benih lobster ini kita serahkan ke Polda Sumsel," tutupnya. KUR
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: