Honda

Anggaran Gaji dan Tunjangan PPPK Mesti Masuk APBN, Jangan Bebani APBD!

Anggaran Gaji dan Tunjangan PPPK Mesti Masuk APBN, Jangan Bebani APBD!

Ketum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi --fajar.co.id

Rencana penghapusan tenaga honorer menuai polemik di kalangan guru honorer, sebagaimana disampaikan pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 bahwa pokok surat menyatakan hingga November tahun 2023, tidak ada lagi tenaga honorer yang bekerja di lnstansi pemerintah pusat daerah. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Fajar.co.id dengan judul "Desak Pemerintah Siapkan Anggaran Gaji dan Tunjangan PPPK di APBN, Unifah Rosyidi: Jangan Dibebankan ke APBD, Enggak Cukup Duitnya"

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: