Anggaran Gaji dan Tunjangan PPPK Mesti Masuk APBN, Jangan Bebani APBD!
Ketum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi --fajar.co.id
Rencana penghapusan tenaga honorer menuai polemik di kalangan guru honorer, sebagaimana disampaikan pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 bahwa pokok surat menyatakan hingga November tahun 2023, tidak ada lagi tenaga honorer yang bekerja di lnstansi pemerintah pusat daerah. (*)
Artikel ini sudah tayang di Fajar.co.id dengan judul "Desak Pemerintah Siapkan Anggaran Gaji dan Tunjangan PPPK di APBN, Unifah Rosyidi: Jangan Dibebankan ke APBD, Enggak Cukup Duitnya"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: