Tren Tanda Tangan Digital, OJK: Lembaga Jasa Keungan Perlu Tingkatkan Kapasitas
ilustrasi tanda tangan digital--Istimewa/palpres.com
BACA JUGA:PermataBank Luncurkan Cerpen Karya Terbaru dari Duta Menabung, Giatkan Literasi Keuangan Sejak Dini
Tanda Tangan Digital adalah Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik seperti VIDA.
Keberadaan regulasi ini, lanjut Tony, memang untuk mendorong kontrak-kontrak di bidang ekonomi digital seluruhnya secara elektronik.
“Tentunya bagi OJK itu menjadi satu landasan hukum yang kuat. Karena sebagai tanda tangan yang sudah diakui oleh secara hukum berdasarkan PP, maka tentunya itu (tanda tangan digital) dapat digunakan oleh lembaga jasa keuangan juga, dimana sektor keuangan pun digitalisasi juga semakin marak. Tentunya ini sangat membantu proses transaksi, maupun perjanjian-perjanjian yang dilakukan di sektor jasa keuangan. Apalagi dengan adanya bank digital, asuransi juga go digital, pasar modal yang dari dulu juga digital, hampir seluruh sektor di sektor jasa keuangan sudah digital. OJK tentu mengatur supaya berbagai inovasi layanan keuangan ini dapat lebih menjamin keamanan, khususnya mengacu pada peraturan yang disebutkan di PP no. 71 tahun 2019,"sambungnya.
Tony juga menekankan bahwa masyarakat tidak perlu cemas atau gelisah dalam menggunakan tanda tangan digital dalam sektor keuangan, karena sebetulnya payung hukum sudah jelas.
BACA JUGA:Makroekonomi Kondusif, Dukung Kinerja Keuangan Bank Mandiri Makin Kinclong
Peraturan Pemerintah berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk juga sektor jasa keuangan di Indonesia.
"Karena ini adalah perintah undang-undang ITE, pemerintah menerbitkan PP tadi sebagai landasan hukum bagi masyarakat bahwa ini sama loh. Tentunya di PP tersebut ada tiga besaran nanti yang terkait dengan tanda tangan elektronik yaitu tanda tangan elektronik menunjukan satu identitas, integritas dan harus memiliki konsep nirsangkal. Kami juga sudah atur di POJK manajemen risiko IT, terutama untuk penggunaan digital signature dan digital certificate dalam rangka memastikan keamanan transaksi secara digital, dan serta menjamin prinsip non-repudiation, maka dari itu kita minta pelaku perbankan untuk (melakukan) proses verifikasi atau due diligence,"sambungnya. (rilis)
BACA JUGA:Raih WTP 9 Kali Beruntun, Kapolri: Komitmen Penggunaan Keuangan Negara Secara Transparan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: