Polisi Bongkar Sindikat Prostitusi Anak Dibawah Umur di Lubuklinggau
Satreskrim Polres Kota Lubuklinggau berhasil membongkar praktik prostitusi anak dibawah umur, dan menangkap 4 tersangka yang diduga bertindak sebagai mucikari. -Fran Kurniawan-Palpres.com
Anak-anak dibawah umur yang dipekerjakan sebagai sex komersial dengan modus anak ini diiming-imingi uang Rp300 ribu per anak.
Setelah itu begitu anak ini sudah di iming-imingi, baru dikasih obat KB biar tidak hamil. Setelah itu dikasih tisu (obat kuat laki-laki,” timpalnya.
Selain menangkap ketiga tersangka, Polisi mengamankan barang bukti dua unit HP yang digunakan para pelaku untuk chat.
“Semua tersangka yang kita tangkap peran semuanya sebagai mucikari. Perannya mencari anak dibawah umur dan mencari pelanggan atau pria hidung belang,” terangnya.
Menurut Kapolres, pihaknya saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap para pria hidung belang dari hasil penjualan tersebut. Sebab didalam Undang-undang perlindungan anak, yang memakai juga dikenakan sanksi pidana.
BACA JUGA:Polda Sumsel Ungkap Sindikat Pembuatan Sertifikat Hak Milik Tanah Palsu
Sementara itu pengakuan tersangka M, ia mendapat bagian dari menjual korban ke pria hidung belang Rp50 ribu. M juga mengaku sudah hampir dua bulan menggeluti bisnis prostitusi online tersebut. Ia mengikuti jejak temannya yang sudah lebih dulu terjun ke dunia prostitusi online.
“Per anak ditawarkan dengan tarif Rp300 ribu, aku hanya dapat Rp50 ribu, Rp250 ribu ke perempuannya. Kalau kamar bisa minjam sama orang, kalau numpang bayar Rp50 ribu,” ujarnya.
Sedangkan tersangka BS mengatakan perannya mencari tamu lewat aplikasi untuk menawarkan korbannya ke pria hidung belang.
Termasuk pula dengan tersangka SH. Perannya mencari tamu. “Aku diminta tolong karena korban bilangnya lagi buntu (tidak punya uangg). Jadi aku carike lewat aplikasi Michat,” terangnya.
Terakhir pengakuan tersangka S mengaku hanya mencarikan tamu (pria hidung belang). Begitu mendapat pria hidung belang, ia mendapat bagian uang Rp50 ribu. “Kami dikasih percikan Rp50 ribu,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: