Citraland
Honda

Polisi Bongkar Sindikat Prostitusi Anak Dibawah Umur di Lubuklinggau

Polisi Bongkar Sindikat Prostitusi Anak Dibawah Umur di Lubuklinggau

Satreskrim Polres Kota Lubuklinggau berhasil membongkar praktik prostitusi anak dibawah umur, dan menangkap 4 tersangka yang diduga bertindak sebagai mucikari. -Fran Kurniawan-Palpres.com

LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Satreskrim Polres Kota Lubuklinggau berhasil membongkar praktik prostitusi anak dibawah umur, dan menangkap 4 tersangka yang diduga bertindak sebagai mucikari

Para korban ditawarkan pada pria hidung belang menggunakan aplikasi online dengan harga Rp300 ribu sampai Rp400 ribu untuk satu kali transaksi.

Kapolres Kota Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Kasat Reskrim, AKP M Romi saat rilis mengungkapkan, para tersangka ditangkap di salah satu hotel di Kota Lubuklinggau pada Minggu (31/7/2022).

Satu diantaranya seorang wanita yakni M, warga Jalan Kenanga II, Gg Melati, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

BACA JUGA:Warga Geger, Mr X Tanpa Celana Ditemukan di Sungai Musi Belakang Pasar Sekanak

Sedangkan tiga tersangka lagi pria yakni BS, (24), warga Jalan Lawu, Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II ; SH, (21), warga Jalan Gunung Sari, Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II dan S, (22) warga Dusun I, Kelurahan Megang Sakti, Kabupaten Mura.

"Korban berjumlah tujuh orang yang semuanya merupakan anak dibawah umur rata-rata dibawah 17 tahun,” kata Kapolres saat pres rilis di Polres Lubuklinggau, Senin (1/8/2022).

Terungkapnya kasus prostitusi online tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan bahwa ada perdagangan anak dibawah umur yang dijadikan pekerja sex komersial.

Polisi kemudian menindaklanjutinya. Pertama menangkap tersangka M yang merupakan seorang wanita pada Minggu malam (31/7/2022) di salah satu hotel di Kota Lubuklinggau.

“Pada saat dilakukan penangkapan, perempuan ini berdua dengan si hidung belangnya, tapi dia (pria hidung belang) sempat melompat di jendela dan melarikan diri,” ujarnya.

Pelaku M selaku mucikari berperan mencarikan pria hidung belang menggunakan aplikasi online dan M menawarkan korbannya Rp300 ribu ke pria hidung belang di hotel.

Dari tersangka M Polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel dan uang Rp300 ribu. Uang tersebut merupakan uang hasil pembayaran oleh pria hidung belang yang dipegang oleh M selaku mucikari.

Di hari yang sama dan diwaktu berbeda, Polisi juga mengungkap kasus prostitusi online yang kedua disalah satu hotel di Kota Lubuklinggau. Ditangkap tiga tersangka yang juga merupakan mucikari yakni BS, SH dan S.

Sama halnya dengan M, ketiga tersangka menawarkan korban melalui aplikasi online Michat dengan tarif Rp300 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: