Istana Gelar Upacara Hari Kemerdekaan Secara Terbuka, Masyarakat Bisa Ikut, Namun Dibatasi
Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono memberikan keterangannya di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta pada Senin, 1 Agustus 2022. Foto: BPMI Setpres/Rusman--
BACA JUGA:Upacara HUT RI Akan Digelar di Gelora November PALI
Sementara itu, upacara penurunan bendera secara resmi akan dimulai sekitar pukul 17.00 WIB.
“Jam 3 sore kita sudah mulai kegiatan acara hiburan, memasuki pukul 4 dan pukul 5 lewat sekitar lewat 20 itu acara akan diambil alih oleh Istana, itu secara resmi penurunan bendera akan dimulai,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Protokol Sekretariat Presiden, M. Yusuf Permana menjelaskan bahwa pelaksanaan upacara tahun ini akan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Selain harus sudah mendapatkan vaksinasi penguat (booster), masyarakat yang akan mengikuti jalannya upacara dari Istana juga harus melakukan swab Antigen.
BACA JUGA:SMA Unggulan Muhammadiyah Pagaralam Seleksi Siswa Ikuti Lomba PBB HUT RI
“Pertama adalah masyarakat haruslah sudah divaksin booster, kemudian juga untuk masyarakat umum lainnya kami sampaikan juga untuk swab Antigen. Itu menjadi salah satu bagaimana kami menerapkan protokol kesehatan di Istana,” ucap Yusuf.
Lebih lanjut, Yusuf mengatakan bahwa masyarakat yang tidak bisa hadir secara fisik dapat mengikuti jalannya upacara secara daring melalui aplikasi yang telah disediakan dengan kapasitas 77.000 orang.
Hal tersebut merupakan salah satu upaya untuk mengakomodasi antusiasme masyarakat dan juga para diaspora yang berada di luar negeri untuk hadir mengikuti upacara.
“Itulah mengapa kami sekarang mendorong di angka 77.000, selain kapasitasnya lebih besar, juga angka 77 tepat di angka 77 tahun kita merdeka. Pada saatnya nanti akan kami launching aplikasinya, besok akan kami launching kepada masyarakat,” imbuhnya.
BACA JUGA:HUT RI ke-77, Bagikan 10 Juta Bendera Merah Putih ke Masyarakat
Artikel ini sudah tayang di presidenri.go.id dengan judul "Kasetpres: Masyarakat Bisa Ikuti Upacara Hari Kemerdekaan RI Tahun 2022 secara Terbatas"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: bpmi setpres